samyang.jpg" alt="" width="600" height="437" />Jakarta, 23 Ramadhan 1438/ 18 Juni 2017 (MINA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengambilan sampel terhadap beberapa mi instan Korea yang saat ini ramai diperbincangkan, termasuk Samyang, dan menemukan ada unsur babi di dalam kandungannya.
“Dari beberapa produk yang telah dilakukan pengujian terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk menunjukkan positif (+) terdeteksi,” tulis BPOM dalam sebuah pernyataan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Ahad.
Produk mi instan yang diimpor PT Koin Bumi tersebut adalah Samyang Mi Instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black), Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).
Menurut BPOM, dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih.
Baca Juga: Menag RI Buka BAZNAS International Forum untuk Palestina
“Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya,” tambah pernyataan.
Di samping itu, BPOM mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke #HALOBPOM 1500533 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.
“Masyarakat dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android Cek BPOM,” tutup pernyataan.(L/RE1/RS3)
Baca Juga: Masjid Pantai Bali Gelar Lomba Omplok Layar Tunjukkan Solidaritas Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)