KOMITE FATWA SELANGOR : UMAT MUSLIM HARUS KENALKAN HUKUM SYARIAH

hukumsyariah

hukumsyariah

Bandar Seri Begawan, 24 Rajab 1435/23 Mei 2014 (MINA) – Semua umat harus berpikir positif dan membantu mengenalkan orang lain yang tak faham, tentang pelaksanaan hukum syariat Islam di Brunei Darussalam, kata Ketua Delegasi Komite Fatwa , Malaysia, Professor Dato Hj Mohd Mokhtar Syafi’i.

Dalam sambutannya dalam diskusi di Pengadilan Syariah, Bandar Seri Begawan, Kamis, ia  menyinggung pada ikhwal masalah individu yang menentang atau tidak menyetujui hukum syariah di negara itu. Demikian dilaporkan Brunei Times, yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Sekarang setiap muslim harus berpikir positif, karena hal itu sangat membantu penerapan hukum syariah. Jika ada individu yang tidak menyetujui dan mengeluh tentang penerapan hukum syariah, maka individu lain yang mengerti, harus mengenalkan hal itu. Jika ia tidak mampu menjelaskan, maka orang tersebut harus pergi ke Brunei untuk belajar mengenai hukum syariah itu sendiri,” katanya.

Tentang kunjungan Delegasi Komite Fatwa Selangor yang dipimpinnya selama beberapa hari di Brunei Darussalam, ia berujar, telah belajar dan memahami tentang pelaksanaan hukum syariah. Tidak hanya mendengar hal itu dari orang lain, sehingga fihaknya sangat puas dengan apa yang telah dipelajari.

“Kami berterima kasih atas kesempatan yang telah diberikan, untuk bertemu pihak-pihak terkait yang telah membantu kami mencapai tujuan kami, terutama dalam memahami pelaksanaan Syariah KUHP Orde 2013,” katanya.

Diskusi tersebut diadakan di Pengadilan Syariah setelah delegasi Selangor mengadakan kunjungan kehormatan kepada Kepala Syar’ie Hakim Pehin Dato Paduka Siraja Khatib Seri Setia Dr Ustaz Hj Awg Hj Yahya Ibrahim.

Dalam kesempatan  tersebut dijelaskan tentang sejarah dan peran Pengadilan Syariah yang dipimpin oleh Pengadilan Tinggi Syariah Hakim Pehin Orang Kaya Seri Paduka Utama Dato Paduka Seri Setia Hj Salim Hj Besar.

Sesi tanya jawab yang digelar  antara Komite Fatwa dan hakim Pengadilan Tinggi Syariah, membahas tentang seseorang yang ingin melakukan murtad.

Profesor itu menceritakan, di Malaysia, orang menulis surat ke pengadilan sipil, meminta untuk melakukan pemurtadan. Namun, pengadilan sipil tidak diperbolehkan untuk memberikan izin atas kasus yang dirujuk ke pengadilan syariah.

“Pengadilan syariah tidak akan melakukan pemurtadan, namun mengirim mereka untuk konseling. Ada banyak kasus yang berhasil dalam hal ini, ketika seorang individu berubah pikiran setelah konseling, “katanya.

Rombongan juga mengunjungi Kantor Mufti Negara di mana diskusi tertutup digelar dengan pejabat dan staf. (T/Nidiya/P04/IR)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0