Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catat! Ini Libur Nyepi hingga Lebaran 2026 yang Sudah Tetapkan Pemerintah

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Kamis, 12 Maret 2026 - 09:44 WIB

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:44 WIB

113 Views ㅤ

Libr panjang digunakan masyarakat untuk bertamasya bersama keluarga (foto: dok MINA)

Jakarta, MINA – Pemerintah telah menetapkan rangkaian libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026 yang berdekatan antara Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kedekatan dua hari besar keagamaan ini membuka peluang masyarakat menikmati long weekend panjang, sekaligus merencanakan mudik Lebaran dengan lebih leluasa.

Berdasarkan kalender resmi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026, dengan Rabu, 18 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama. Hal ini memberi kesempatan masyarakat untuk merayakan Nyepi sekaligus mempersiapkan aktivitas sehari-hari sebelum libur Lebaran.

Sementara itu, pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada Jumat, 20 Maret 2026. Hari Raya Idul Fitri 1447 H sendiri menjadi libur nasional pada Sabtu dan Ahad, 21–22 Maret 2026, sehingga total masa libur Lebaran dan Nyepi bisa mencapai hampir seminggu.

Tidak hanya itu, pemerintah menambahkan cuti bersama Idul Fitri pada Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026. Dengan rangkaian libur ini, masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik ke kampung halaman dapat memanfaatkan waktu lebih panjang, termasuk bagi pegawai dan pekerja sektor swasta maupun negeri.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Kondisi libur panjang tersebut diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat di jalur transportasi utama, terutama jalan darat dan perkeretaapian, menjelang Lebaran. Pihak berwenang seperti Kementerian Perhubungan dan Kepolisian telah menyiapkan langkah antisipasi, mulai dari pengaturan arus lalu lintas hingga posko pelayanan mudik, agar perjalanan masyarakat tetap aman dan lancar.

Selain untuk mudik, momen libur panjang ini juga memberi kesempatan bagi masyarakat melakukan perjalanan wisata, kegiatan keluarga, atau ibadah keagamaan secara lebih fleksibel.

Pemerintah menghimbau agar masyarakat merencanakan perjalanan dengan matang dan selalu mematuhi protokol keselamatan, khususnya saat berada di jalan raya atau tempat umum. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Rekomendasi untuk Anda