Dalam Islam Bedah Caesar Dilakukan Pada Kondisi Darurat

Oleh Illa Kartila – Redaktur Senior Miraj Islamic News Agency/MINA

Anak kedua seorang penyanyi beken lahir pada tanggal 12 Desember tahun 2012 (12-12-12) – angka cantik yang banyak dimanfaatkan sejumlah orang untuk menandai sebuah kejadian penting – termasuk kelahiran buah hati yang diinginkan banyak pasangan suami isteri, karena selain memiliki arti tertentu juga mudah diingat.

Menantu Presiden SBY (waktu itu), Anissa Pohan misalnya, telah melahirkan bayi perempuan di sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan. Cucu pertama SBY itu lahir hari Minggu bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-63, Minggu (17/8/2008) melalui proses kelahiran, yang dalam istilah kedokteran disebut seksio sesarian (caesar).

Bedah Caesar disebut juga seksio sesarea (sc) adalah proses  persalinan melalui pembedahan di mana irisan dilakukan di perut dan rahim ibu untuk mengeluarkan bayi. Bedah ini umumnya dilakukan oleh tim dokter beranggotakan spesialis kandungan, anak, anastesi dan bidan, ketika proses persalinan normal tidak memungkinkan karena berisiko kepada komplikasi medis lainnya.

Fenomena pengaturan tanggal kelahiran dengan angka cantik, menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir ini. Untuk mendapatkan angka tersebut – beberapa wanita mengusahakannya lewat persalinan dengan bedah caesar pada kehamilan mereka. Para wanita itu mendaftarkan rencana persalinannya jauh-jauh hari di rumah sakit untuk tanggal yang mereka inginkan.

Tetapi, bagaimanakah hukum operasi caesar yang dilakukan oleh dokter dan pasien hanya untuk melahirkan bayi sesuai dengan waktu yang diinginkan, dari  pandangan ? Dalam sebuah paparan di rumahide.blogspot.com disebutkan, secara syariat, operasi caesar boleh dilakukan dengan sejumlah alasan antara lain sebagai berikut.

Pertama, dalam keadaan darurat, yaitu mendesak demi menyelamatkan nyawa si ibu dan atau janinnya. Dalam kondisi ini, para ulama membolehkan, bahkan mengharuskan operasi caesar.   Kedua, sesuai kaidah  “adh-dharar yuzaal” artinya suatu bahaya itu harus dihilangkan. Kaidah ini berdasarkan hadis Nabi.

Ubadah bin Shamit meriwayatkan, Rasulullah menetapkan tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah). Ketiga, dalam keadaan perlu untuk melakukan operasi caesar, yaitu saat adanya kekhawatiran terjadinya bahaya atau sesuatu yang tidak baik, misalnya cacat bagi si bayi atau hal lain yang akan berbahaya bagi keselamatan ibu atau bayi, atau kedua-duanya secara bersamaan.

Dalam keadaan seperti di atas, dibolehkan juga untuk melakukan operasi caesar sesuai dengan kaidah fikih “Alhaajah tanzilu manzilatadh dharuruurah”. Artinya, kebutuhan itu dalam posisi sama dengan kondisi darurat. Karena bila tidak dibolehkan, hal itu akan menyebabkan kesusahan bagi manusia.

Tetapi dalam keadaan tidak darurat, melahirkan secara normal adalah nikmat dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diberikan pada seluruh wanita. Melahirkan secara normal proses pemulihannya cukup satu minggu, sedangkan proses melahirkan secara caesar membutuhkan waktu tiga bulan bahkan dua tahun, karena bekas jahitannya kadang masih terasa nyeri saat mengangkat barang-barang berat.

Wanita muslimah oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah dijanjikan pahala yang besar dan surga bagi mereka yang melahirkan tetapi di tengah melahirkan mereka meninggal dunia. Wanita yang wafat karena melahirkan, atau karena nifas, atau karena hamil semuanya bisa diharapkan (tidak boleh dipastikan) mendapatkan pahala mati syahid berdasarkan sejumlah nash.

Diantara hadis yang menjelaskan tentang wanita melahirkan adalah, Dari Rasyid bin Hubais, Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam menemui ‘Ubadah bin Shamit untuk menjenguknya ketika dia sakit. Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Apakah kalian tahu, siapa yang diistilahkan syahid di antara umatku?”

Semua terdiam. Lalu Ubadah berkata, “Wahai Rasulullah, yang dinamakan syahid adalah orang sabar yang mengharapkan balasan dari Allah.”

Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam bersabda, “Kalau begitu orang yang syahid dari ummatku sangat sedikit, padahal orang yang terbunuh di jalan Allah Azzawajalla adalah syahid, orang yang mati terkena wabah adalah syahid, orang mati tenggelam adalah syahid, orang yang mati karena sakit perut adalah syahid, wanita yang meninggal karena melahirkan anaknya, anaknya menariknya dengan tali pusar untuk masuk ke surga.” (HR. Ahmad).

Hadis lain adalah riwayat An-Nasai berikut ini, dari ‘Uqbah bin Amir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Lima hal yang jika seseorang mati pada sebagian darinya maka ia syahid, yaitu orang yang terbunuh d ijalan Allah, orang yang tenggelam di jalan Allah, orang yang sakit perut di jalan Allah, orang yang terkena terkena sakit pes di jalan Allah dan orang yang mati ketika melahirkan di jalan Allah.

Hadis ini lebih lugas menjelaskan bahwa wanita yang wafat karena nifas, yakni setelah melahirkan anak maka dia dihitung syuhada.

Caesar Hanya Karena Dua Hal

Meski bedah caesar saat melahirkan bayi itu tidak semuanya dilakukan berdasarkan pengaturan – bisa jadi karena kebetulan – tetapi mendapatkan angka cantik tetap saja menjadi hal yang menyenangkan, seperti dialami pasangan  Adi dan Evi dari Sidoarjo. Isterinya dioperasi caesar karena posisi bayinya sungsang.

Mereka mengaku gembira atas kelahiran yang jatuh pada jam, tanggal, bulan dan tahun yang cantik – pukul 12.00 WIB, tanggal 12 – bulan 12 dan tahun 2012.  “Alhamdulillah, anak saya lahir dengan kondisi sehat. Apalagi lahir pada moment yang istimewa, saya sangat senang,” kata Adi di RSU Sidoarjo.

Menurut dokter Mirza Iskandar SpOG, dari RS Telogorejo, fenomena proses persalinan yang disesuaikan dengan tanggal cantik atau weton melalui bedah caesar sebenarnya hanya bisa dilakukan karena dua hal: indikasi medis dan indikasi sosial. Indikasi medis, karena kondisi ibu yang tidak mungkin melahirkan melalui proses normal, jadi ditempuh dengan bedah caesar.

“Untuk melakukan operasi caesar, ada syarat minimal dan maksimal. Yang penting bayi lahir sudah melewati syarat minimal dan maksimal. Pada rentang waktu yang telah ditentukan si ibu bisa memilih akan melahirkan tanggal berapa,” katanya.

Untuk indikasi sosial, biasanya disebabkan karena tanggal unik, weton bagus atau anggapan operasi caesar jauh lebih enak daripada melahirkan normal. Namun Mirza menegaskan, bagaimana pun melahirkan melalui persalinan normal jauh lebih baik daripada caesar.

“Kalau ada pasien yang ingin melahirkan caesar karena ingin mendapatkan tanggal unik atau weton bagus, sebaiknya dokter yang menangani mengarahkan, memberikan pengertian atau saran agar jangan dilakukan. Sebenarnya itu tidak boleh,” ujarnya.

Seorang wanita penderita mata miopi tinggi, sebut saja Citra yang tidak disarankan melahirkan anak keduanya secara normal mengisahkan pengalamannya – menjalani bedah caesar. Memang, dokter memberi keleluasaan pada orang tua untuk menetapkan waktu kelahiran bayi, tetapi itu tidak berarti bisa memilih tanggal suka-suka.

Seringkali karena pemilihan waktu yang tidak matang justru berdampak pada kesehatan si kecil, kata ibu yang tidak mau disebutkan namanya itu. “Misalnya si kecil lahir dengan fungsi organ yang belum lengkap, sehingga belum bisa bekerja secara normal. Bukannya kebahagiaan yang didapat, malah si kecil harus dirawat intensif di rumah sakit sampai dianggap cukup umur.”

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam operasi caesar misalnya usia janin merupakan hal paling krusial. Tanggal persalinan harus dipilih saat bayi sudah cukup umur. Umumnya dokter akan menyarankan operasi pada usia kandungan 38-40 minggu, karena janin dianggap sudah memiliki organ yang berfungsi dengan baik. “Namun pengalaman saya, operasi dilakukan di usia kehamilan 39 minggu,” kata Citra.

Yang tak kalah pentingnya adalah kesehatan ibu – pastikan ketika persalinan ibu dalam keadaan fit. Meski tak mengalami proses mengejan, melahirkan lewat caesar akan menghabiskan darah dalam jumlah besar dibanding kelahiran normal. Kesehatan fisik yang bagus juga akan berpengaruh pada kesehatan mental saat persalinan.

Sebelum memastikan tanggal persalinan lakukan lagi USG. Hal ini untuk mengecek kondisi bayi dan kelengkapan organnya. Teknologi USG akan memberi keyakinan pada orang tua tentang kesiapan fisik si kecil. Orang tua siap dan anak juga siap hadir ke dunia.

Inisiasi Menyusui Dini  (IMD) adalah proses menyusui pada bayi yang dimulai secepatnya setelah bayi dilahirkan. IMD tak hanya berguna pada bayi tetapi juga buat ibu. Saat ini belum semua rumah sakit mau melakukan IMD pada persalinan caesar. “Biasanya alasan yang dikedepankan adalah persalinan caesar akan menyulitkan proses IMD. Padahal jelas tidak.”

Sebenarnya kewajiban memberikan IMD ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 15 tahun 2014. Pasal 2 menyebutkan, tenaga kesehatan wajib melaksanakan IMD terhadap bayi baru lahir kepada ibunya paling singkat selama satu jam, jika tidak ada kontra indikasi medis.

Menurut konselor ASI, Sri Farmala Susi,  menyusui selama minimal satu jam bermanfaat untuk menyempurnakan saluran pencernaan bayi baru lahir. Selain itu, melakukan IMD juga membuat bayi memiliki antibodi lebih cepat sehingga mencegah infeksi dan kematian pada bayi.

Bahkan dokter tidak selalu menyarankan bedah caesar. Spesialis Anak dan Konsultasi di RSPI DR. dr. Rinawati Rohsiswatmo juga sependapat bahwa perempuan sudah memiliki kekuatan yang diberikan Tuhan YME untuk menghadapi persalinan normal. “Operasi caesar itu banyak ruginya, kalau memang masih bisa normal ya lakukan persalinan normal. Percayalah sama Tuhan dan dokter juga.” (R01/R02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)