Jakarta, MINA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan ancaman serius judi online terhadap anak-anak Indonesia semakin mengkhawatirkan. Pemerintah mencatat hampir 200 ribu anak telah terpapar praktik judi daring, dengan sekitar 80 ribu di antaranya masih berusia di bawah 10 tahun.
Menurut Meutya, fenomena tersebut menjadi alarm besar bagi masa depan generasi bangsa. Ia menegaskan judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan bentuk penipuan yang berpotensi merusak ekonomi keluarga, memicu konflik rumah tangga, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.
Ia mengatakan, Kamis (14/5) pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan judi online melalui patroli siber, pemblokiran situs, serta peningkatan literasi digital di masyarakat.
Namun, menurutnya, penanganan persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan penutupan akses semata karena pelaku terus beradaptasi menggunakan teknologi baru, server luar negeri, dan akun kamuflase di media sosial maupun grup komunikasi tertutup.
Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar
Menkomdigi juga meminta keluarga, terutama orang tua, lebih aktif mengawasi penggunaan gawai anak. Berdasarkan temuan pemerintah, banyak anak mengakses judi online melalui permainan digital menggunakan akun milik orang tua.
Kondisi itu dinilai berbahaya karena anak-anak rentan mengalami kecanduan, perilaku impulsif, hingga berpotensi terjerumus pada tindakan kriminal demi mendapatkan uang untuk berjudi.
Selain berdampak pada anak, judi online juga disebut menjadi pemicu berbagai persoalan sosial di masyarakat. Sejumlah laporan menunjukkan praktik tersebut memicu pertengkaran rumah tangga, kehilangan ekonomi keluarga, hingga meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Psikolog bahkan menilai kecanduan judi online dapat merusak kualitas hubungan keluarga dan menurunkan kesehatan mental pelakunya.
Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo
Pemerintah kini mendorong kerja sama lintas sektor untuk mempersempit ruang gerak sindikat judi online, termasuk melibatkan kepolisian, PPATK, OJK, perbankan, serta platform media sosial.
Meutya menekankan bahwa pemberantasan judi online harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat demi melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan digital yang kian masif. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic