Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didin Hafidhuddin: Zakat Profesi Miliki Landasan Hukum Jelas

kurnia - Senin, 5 Maret 2018 - 10:07 WIB

Senin, 5 Maret 2018 - 10:07 WIB

116 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Guru Besar Agama Islam Prof KH Didin Hafidhuddin menjelaskan zakat profesi itu memiliki landasan hukum yang jela, yaitu qiyas, yang sama dengan landasan hukum zakat fitrah dengan beras

“Zakat ternak itu cuma mencakup beberapa jenis hewan saja seperti kambing, unta, dan sapi, lalu bagaimana dengan zakat ternak ayam, lele, dan hewan-hewan lainnya?,” kata Didin dalam seminar nasional zakat profesi yang diadakan Majelis Dakwah Al-Irsyad al-Islamiyah, di Jakarta, Ahad (4/3).

Dia menjelaskan, zakat profesi belakangan ini merupakan sesuatu yang hangat diperdebatkan, apakah ada landasan hukumnya dalam Islam atau tidak ada.

“Dalilnya harus dengan qiyas! Kita ini zakat fitrah dengan apa? Beras kan, dalilnya mana? Qiyas kan?!” lanjut Prof Didin.

Baca Juga: BBPOM Semarang Minta Roti Okko Ditarik Dari Pasaran

Dalam seminar ini Prof. Didin menjelaskan,  zakat profesi itu memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu qiyas, landasan hukum yang sama dengan landasan hukum zakat fitrah dengan beras.

Dalam zakat fitrah, Rasullullah SAW mewajibkan kepada setiap muslim satu sho’ beras atau satu sho’ gandum dari hadist inilah yang menjadi dasar pengqiyasan kewajiban beras kepada kaum muslimin Indonesia, yaitu persamaan makanan pokok.

Dalam seminar, Didin juga menggambarkan bahwa zakat profesi dapat menjadi suatu kekuatan ekonomi umat yang sangat besar dan menjadi salah jalan keluar dari permasalahan ekonomi umat ini.

Ia memberikan permisalan dengan perusahaan PLN yang tadinya tidak mewajibkan zakat profesi bagi para karyawannya.

Baca Juga: Sebanyak 1.562 Peserta Lulus Uji Kompetensi Calon Mahasiswa Al Azhar Mesir

Ia mengatakan, sebelum diwajibkannya zakat profesi, zakat yang terkumpul pada perusahaan ini hanya 164 juta, namun setelah diwajibkan zakat profesi, zakat yang terkumpul mencapai 6,4 M Rupiah.

Sementara Ketua Majelis Dakwah Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Ustadz Fauzi Bahreisy mengatakan, Al-Irsyad sebagai salah satu ormas Islam tertua di negeri ini, yang berdiri pada tahun 1914 berusaha untuk memberi pencerahan kepada umat.

“Bagaimana seharusnya bersikap mengenai permasalahan zakat yang berkembang belakangan ini, dengan menghadirkan pakar-pakar zakat Indonesia diantaranya Dr. M. Yusuf Shodiq,” ujar Fauzi. (L/R03/RS1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia