Dinilai Sebarkan Hoaks Covid-19, PN Jakarta Timur Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

Jakarta, MINA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan bersalah terkait kasus data swab di . Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara atas tindakannya.

“Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hakim Ketua Khadwanto dalam putusannya, Kamis (24/6).

Hakim meyakini Habib Rizieq terbukti bersama-sama Hanif Alatas dan Andi Tatat menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Habib Rizieq dinilai terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang disebut pernah terinfeksi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Ajukan banding

Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara dalam perkara terkait hasil di RS Ummi. Habib Rizieq pun menyatakan banding.

“Jadi dengan dua alasan tadi, saya sampaikan majelis hakim, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq seusai pembacaan putusan di .

Habib Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

“Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” kata Habib Rizieq.

Penasihat hukum Habib Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasihat hukum Habib Rizieq memutuskan akan mengajukan banding. “Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut,” kata penasihat hukum Habib Rizieq. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)