Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HRS Center Temukan Dugaan Plagiarisme dalam Putusan Habib Rizieq di Kasus RS Ummi

Rendi Setiawan - Selasa, 7 September 2021 - 04:14 WIB

Selasa, 7 September 2021 - 04:14 WIB

5 Views

Jakarta, MINA – Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan menyebut pihaknya menemukaan adanya dugaan plagiarisme dalam vonis perkara RS Ummi Bogor. Dalam perkara tersebut Habib Rizieq divonis empat tahun kurungan penjara.

Abdul Chair menjelaskan, unsur plagiarisme merujuk pada uraian penjelasan ‘kesengajaan dengan kemungkinan’ yang ternyata berasal dari internet.

“Yang ternyata berasal dari internet, setidaknya dari dua sumber yakni (situs) hukumonline dan skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya,” kata Abdul Chair dalam konferensi pers di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin, 6 September 2021.

Abdul Chair mengatakan, plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraain penjelasan ajaran atau doktrin “kesengajaan dengan kemungkinan’.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

“Hasil plagiat itu kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur ‘dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’,” kata Abdul Chair.

Menurut Abdul Chair, plaglarisme dalam putusan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah Pengadilan. Selain itu, kata dia, juga memberikan contoh yang tidak patut.

“Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisialdan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadllan a quo sesuai dengan kewenangannya.”

Sebelumnya, Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara penyiaran berita bohong atas tes usap di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor. Dalam putusannya hakim menyatakan Rizieq bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

“Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Pihak Habib Rizieq kemudian mengajukan banding. Dalam putusan di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia