Habib Rizieq Bebas Bersyarat, MUI: Patut Disyukuri

Jakarta, MINA – Shihab atau HRS bebas bersyarat, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia () Anwar Abbas mengatakan, bahwa keluarnya Rizieq dari sel tahanan patut mensyukuri nikmat Allah.

“Alhamdulillah. HRS dinyatakan hari ini bebas bersyarat. Hal ini harus kita syukuri dan sambut gembira, karena seorang tokoh yang memiliki banyak pengikut banyak di negeri ini akan kembali berkumpul dan bertatap muka dengan jemaahnya,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

Anwar mengatakan, setelah keluar dari tahanan, Rizieq dapat berdiskusi dan bertukar pikiran dengan banyak pihak tentang persoalan-persoalan yang sedang dihadapi oleh umat dan bangsa. Dia meminta agar dialog lebih dikedepankan daripada permasalahan hukum.

“Untuk itu, saya meminta semua pihak tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta lebih mengedepankan pendekatan dialog daripada pendekatan hukum dan kekuasaan,” katanya.

“Ini penting, karena negeri ini adalah negeri kita bersama, di mana semua sama-sama bertanggung jawab terhadap nasib dan masa depan bangsa dicintai ini,” ujar Anwar.

Anwar mengingatkan rujukan konstitusi dalam hidup berbangsa dan bernegara adalah Pancasila dan UUD 1945. Karena itu pembuat kebijakan tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Karena itu upaya jangan ada perselisihan antara anak bangsa, semua UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat di negeri ini janga ada yang bertentangan dengan konstitusi,” imbuhnya.

Lanjut katanya, jika ada, harus berani mengamandemen dan mengubahnya agar persatuan dan kesatuan anak bangsa semakin diperkuat serta terjaga dan terpelihara. Hal ini penting untuk perhatikan.

“Karena akan bisa membuat negeri ini menjadi negeri yang maju, adil, dan makmur, rakyat bisa hidup dengan tenang, aman, tenteram, damai, dan bahagia,” katanya.

Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat hari ini. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Rika menyampaikan, masa penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. (L/R4/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)