Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua Saksi Kasus Ahok Tak Hadir dalam Persidangan

Rendi Setiawan - Selasa, 17 Januari 2017 - 13:35 WIB

Selasa, 17 Januari 2017 - 13:35 WIB

406 Views

Jakarta, 18 Rabi’ul Akhir 1438/17 Januari 2017 (MINA) – Dua saksi kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak hadir dalam persidangan keenam yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Kedua saksi yang tidak hadir adalah Muhammad Asro’i Saputra dan Iman Sudirman‎. Sejauh ini, belum diketahui secara pasti sebab keduanya tidak hadir.

Pada sidang keenam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan enam saksi, antara lain Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, Iman Sudirman, dan dua anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani.

Pemanggilan dua anggota polisi itu merupakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya ketidaksesuaian data antara laporan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama saksi Willyudin, Antaranews melaporkan.

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Dalam BAP tersebut tercantum bahwa laporan saksi Willyudin soal kasus Ahok terjadi pada 6 September 2016 dengan “locus delictie” (tempat kejadian) di Tegallega, Bogor sehingga dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Ahok.

Willyuddin dalam sidang sebelumnya sempat menyatakan bahwa kemungkinan terjadi salah ketik oleh anggota Polresta Bogor tersebut. Willyudin sendiri akan meneruskan kesaksiannya karena pada sidang sebelumnya (Selasa, 10/1) sempat tertunda akibat waktu yang sudah larut malam.

Saksi-saksi pelapor yang telah dihadirkan dalam persidangan Ahok antara lain Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muchsin alias Habib Muchsin Alatas, Syamsu Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, dan Muhammad Burhanuddin.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (T/R06/R01)

Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda