Jakarta, MINA – Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kegiatan hafalan Al-Qur’an yang menawarkan minuman keras sebagai hadiah. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah pihak terkait kegiatan tersebut.
Polda Metro Jaya menyebut kegiatan itu berlangsung di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta dan menjadi perhatian publik karena hadiah yang ditawarkan dinilai bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan informasi yang beredar terkait kegiatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk mengetahui rangkaian kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Polisi menyampaikan, Kamis (13/8) para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum sesuai peran masing-masing dalam kegiatan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk motif serta mekanisme penyelenggaraan kegiatan yang menjadi sorotan masyarakat.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Kasus tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan setelah beredar informasi mengenai adanya tantangan membaca atau menghafal ayat Al-Qur’an dengan imbalan berupa minuman keras. Peristiwa itu menuai kecaman karena dianggap melecehkan simbol dan ajaran agama.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic