Jakarta, 14 Rajab 1438/12 April 2017 (MINA) – Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Syamsu Hilal Chaniago, terkait penundaan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke 18 dengan agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa 11/4 :
- Bahwa JPU beralasan karena belum selesai mengetik tuntutan. Menunjukkan jpu tidak profesional dan merupakan alasan yang mengada ada/tidak berdasar bahkan cendrung merendahkan institusi Penegak Hukum.
- Bahwa adanya alasan lain karena surat Kapolda Metro Jaya yang meminta sidang pembacaan tuntutan ditunda setelah Pilkada. Merupakan bentuk nyata interfensi institusi Penegak Hukum terhadap proses peradilan dengan alasan keamanan padahal fakta persidangan hingga sidang ke 18. Persidangan berjalan aman dan lancar.
- Bahwa proses persidangan adalah mencari keadilan sehingga tidak dapat dikaitkan dengan Pilkada yang notabenenya adalah politis untuk mencari Pemimpin Daerah.
Oleh karenanya kami berpendapat, penundaan sidang pembacaan tuntutan telah menciderai rasa keadilan. Maka kami mohon kepada yth :
Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial agar segera menginvestigasi dan mengawasi secara maksimal terhadap Jaksa dan Hakim atas adanya penundaan sidang ini. Demi tegaknya keadilan dan terciptanya peradilan yang berwibawa. (R06/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan