Fatwa MUI Tentang Pluralisme Agama Perlu Terus Digaungkan (Oleh: Dr. Adian Husaini)

Oleh: (www.adianhusaini.id)

Pada Ahad, 31 Januari 2021, saya mengisi acara diskusi yang diselenggarakan mahasiswa Fakultas MIPA, Universitas Negeri Makasar (UNM). Ketika itulah, seorang penanya menyampaikan pandangan, bahwa justru diperlukan oleh bangsa kita, karena kondisi masyarakat kita yang plural, yang majemuk.

Menyimak pandangan tersebut, saya memahami, bahwa setelah 15 tahun umur fatwa MUI tentang Pluralisme, tampaknya masih banyak kalangan umat Islam yang belum paham tentang persoalan paham Pluralisme Agama. Karena itu, perlu diberikan penjelasan yang terus-menerus tentang bahaya Paham Pluralisme Agama yang telah diharamkan MUI, dalam Munas MUI ke-7 di Jakarta, 24-29 Juli 2005. Fatwa MUI ini perlu terus digaungkan, agar tidak salah paham!

MUI mendefinsikan PluralismeAgama sebagai: “Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.”

Definisi Pluralisme Agama versi MUI lebih merujuk kepada definisi empiris gagasan Pluralisme Agama yang selama ini dikembangkan para aktivis liberal di Indonesia. Tapi, secara akademis, Pluralisme Agama memang dimaknai sebagai paham yang menyatakan, bahwa semua agama adalah sama-sama benar dan sah!

Dalam bukunya, Christian Theology: an Introduction, (Oxford: Blackwell Publisher, 1994), Alister E. Mcgrath, menyebutkan, bahwa ada tiga cara orang Kristen dalam melihat agama-agama lain, yaitu eksklusivisme, inklusivisme, dan pluralisme. Tentang pluralisme, dijelaskan: “In pluralism, no one religion is superior to any other; each and every religion is equally valid way to truth and God.”

Jadi, dalam paham pluralisme, semua agama dianggap jalan yang sama-sama sah menuju Tuhan. Tidak ada agama yang lebih hebat dibandingkan yang lain. Kaum Pluralis menolak klaim kebenaran dari tiap-tiap agama, lalu dengan gampangnya mengajak semua pemeluk agama memeluk satu teologi baru: semua agama sama-sama benar.

Gagasan persamaan agama ini pernah dibahas oleh Prof. HM Rasjidi, dalam bukunya Empat Kuliah Agama di Perguruan Tinggi, (Bulan Bintang, Jakarta, 1985, hlm. 24-33). Disebutkan, misalnya, Dr. J. Verkuil pernah menulis buku berjudul, “Samakah Semua Agama?” yang memuat hikayat Nathan der Weise (Nathan yang Bijaksana). Nathan adalah seorang Yahudi yang ditanya oleh Sultan Saladin tentang agama manakah yang terbaik, apakah Islam, Yahudi, atau Nasrani. Ujungnya, dikatakan, bahwa semua agama itu intinya sama saja.

Seorang penulis buku berjudul “Islam Pluralis” menulis dalam bukunya: “Karenanya, yang diperlukan sekarang ini dalam penghayatan masalah Pluralisme antar agama, yakni pandangan bahwa siapa pun yang beriman – tanpa harus melihat agamanya apa – adalah sama di hadapan Allah. Karena, Tuhan kita semua adalah Tuhan Yang Satu.”

Dalam sebuah buku berjudul “Lubang Hitam Agama”, ada ungkapan semacam ini: “Jika kelak di akhirat, pertanyaan di atas diajukan kepada Tuhan, mungkin Dia hanya tersenyum simpul. Sambil menunjukkan surga-Nya yang mahaluas, di sana ternyata telah menunggu banyak orang, antara lain, Jesus, Muhammad, Sahabat Umar, Ghandi, Luther, Abu Nawas, Romo Mangun, Bunda Teresa, Udin, Baharudin Lopa, dan Munir!”

Dari sejumlah contoh pendapat yang bertebaran seperti itu, tampak bahwa definisi MUI tentang “Pluralisme Agama” sudah tepat. Paham “penyamaan agama” seperti itu berarti mengandung konsekuensi adanya relativitas kebenaran agama. Tidak diragukan lagi, bagi yang masih memegang aqidah Islam, paham semacam itu memang paham syirik modern. Sebab, paham itu menyamakan antara Tauhid dan Syirik; antara iman dan kufur; antara jalan yang lurus dengan jalan yang sesat. Karena itulah, wajar MUI menetapkannya sebagai paham yang “haram” dan bertentangan dengan ajaran agama Islam”. Umat Islam diharamkan memeluk paham semacam itu.

Ketika fatwa MUI tentang Pluralisme Agama itu diributkan banyak pihak, pakar tentang Puralisme Agama, Dr. Anis Malik Thoha dengan tegas menyatakan, bahwa Pluralisme Agama adalah sebuah agama baru, yang tidak toleran terhadap agama lain.

Menurut Dr. Anis Malik, Pluralisme agama memiliki sejumlah kelemahan mendasar dan bersifat intoleran. Kaum pluralis mengklaim bahwa pluralisme menjunjung tinggi dan mengajarkan toleransi, tapi justru mereka sendiri tidak toleran karena menafikan “kebenaran eksklusif” sebuah agama. Mereka menafikan klaim “paling benar sendiri” dalam suatu agama, tapi justru faktanya “kaum pluralis”-lah yang mengklaim dirinya paling benar sendiri dalam membuat dan memahami statemen keagamaan (religious statement). Patut dicatat, ujarnya, “any statement about religion is religious statement”.

“Jadi sebenarnya mereka tidak toleran. Mereka merelatifkan tuhan-tuhan yang dianggap absolut oleh kelompok-kelompok lain seperti Allah, Trinitas, Yahweh, Trimurti, dan lain sebagainya. Namun di saat yang sama, “secara tanpa sadar” mereka juga mengklaim bahwa hanya tuhan mereka sendiri yang absolut. Tuhan yang absolut menurut mereka ini namanya, seperti yang diusulkan John Hick, adalah “The Real” yang kebetulan ia dapatkan padanan katanya dalam tradisi Islam sebagai “Al-Haq”,” demikian Dr. Anis Malik Thoha, yang menulis disertasi doktor tentang paham Pluralisme Agama di International Islamic University Islamabad, Pakistan.

Respon terhadap paham Pluralisme Agama ini muncul dari berbagai kalangan umat beragama. Tahun 2000, Paus Yohanes Paulus II mengeluarkan dekrit ‘Dominus Iesus’ yang menentang paham ini. Seorang pendeta protestan, Dr. Stevri Indra Lumintang, menulis buku berjudul “Theologia Abu-Abu” (Malang: Gandum Mas, 2004).

Ditulis dalam buku ini: ‘’Theologia abu-abu (Pluralisme) yang kehadirannya seperti serigala berbulu domba, seolah-olah menawarkan teologi yang sempurna, karena itu teologi tersebut mempersalahkan semua rumusan Teologi Tradisional yang selama ini dianut dan sudah berakar dalam gereja. Namun sesungguhnya Pluralisme sedang menawarkan agama baru…’’

Karena dipandang merusak agama Katolik, maka Gereja Katolik pun bersikap tegas terhadap pastor-pastor yang menyebarkan paham Pluralisme. Prof. Jacques Dupuis SJ, seorang sarjana di Gregorian University Roma, diberi sanksi menyusul penerbitan bukunya yang berjudul Toward a Christian Theology of Religious Pluralism, (Maryknoll, NY Orbis, 1997).

Sebenarnya, logikanya sederhana: ketika seorang menyatakan, semua agama sama-sama benar, sejatinya ia sudah tidak beragama. Dalam pandangan Islam, jika seorang menyatakan, bahwa iman dan kufur itu sama saja, atau tauhid dan syirik itu sama saja, maka sejatinya ia telah kafir atau musyrik. Tidak mungkin seorang muslim menyatakan, bahwa menyembah Allah SWT sama saja dengan menyembah tuyul!

Jadi, memang sangat diperlukan upaya yang serius untuk memberikan pemahaman yang benar tentang bahaya paham Pluralisme Agama. (Depok, 2 Februari 2021).

(AK/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)