Makassar, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa praktik minum oli yang viral di Makassar adalah haram dan membahayakan kesehatan, setelah fenomena tersebut menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Fenomena ini mencuat setelah beredar video sejumlah warga, baik pemuda maupun orang tua, yang mengonsumsi oli mesin dengan keyakinan dapat menyembuhkan penyakit tertentu. Aksi tersebut menuai perhatian publik karena dinilai tidak rasional serta berpotensi membahayakan jiwa pelakunya.
MUI Sulsel menyatakan bahwa oli bukanlah bahan yang layak dikonsumsi manusia, sehingga penggunaannya sebagai “obat” tidak memiliki dasar baik secara medis maupun syariat Islam. Oleh karena itu, tindakan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang dilarang karena dapat merusak tubuh dan termasuk dalam kategori membahayakan diri.
Secara medis, para ahli kesehatan juga mengingatkan bahwa oli mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak organ tubuh, terutama hati dan sistem pencernaan. Konsumsi zat tersebut berisiko menyebabkan keracunan serius hingga kematian jika dilakukan secara terus-menerus.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Fenomena ini dinilai sebagai dampak dari rendahnya literasi kesehatan dan mudahnya penyebaran informasi yang tidak terverifikasi di media sosial. Dalam beberapa kasus, pelaku mengaku percaya bahwa oli memiliki khasiat penyembuhan tertentu, meskipun klaim tersebut tidak didukung bukti ilmiah.
MUI Sulsel mengimbau masyarakat untuk tidak mengikuti praktik-praktik yang menyimpang dan berbahaya, serta mengedepankan rujukan medis yang sah dalam pengobatan.
Selain itu, pemerintah dan tokoh masyarakat diminta meningkatkan edukasi publik agar fenomena serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic