Xinjiang, MINA – Otoritas Partai Komunis Cina melancarkan kampanye yang berfokus menghilangkan simbol-simbol terkait Islam, demikian Bitter Winter melaporkan, Selasa (5/3).
Pembersihan massal simbol-simbol Arab sedang berlangsung di Cina, bagian dari upaya pemerintah untuk menindak “halalisasi”, dengan kata lain, apa pun yang akan menarik bagi komunitas Muslim.
Dalam upayanya untuk tetap “sekuler,” Partai Komunis telah memperkenalkan konsep qingzheng fanhua, yang secara longgar diterjemahkan sebagai “generalisasi halal,” yang melarang segala tampilan identitas Islam.
Bitter Winter melaporkan bagaimana pihak berwenang di Xinjiang menghancurkan bisnis karena kebijakan itu. Produk yang disertifikasi “halal” atau menyerupai motif Islami disingkirkan dari rak-rak toko, dan pemilik bisnis sering didenda karena menyimpan produk-produk halal atau Islami.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Kampanye menghilangkan simbol-simbol Islam dan melarang produk-produk yang diberi label halal juga telah menjangkau daerah-daerah lain di Cina yang memiliki populasi Muslim yang besar, seperti provinsi tetangga Xinjiang, Gansu.
Pada Oktober 2018, pemindahan besar-besaran simbol Islam terjadi di daerah otonom Mengcun Hui, di bawah yurisdiksi kota Cangzhou di provinsi Hebei utara. Sebagian besar simbol Arab di toko-toko di sepanjang jalan telah dihapus, dari semua restoran, toko kelontong, dan toko-toko lainnya.
Menurut saksi mata, suatu hari pada pertengahan Oktober, empat atau lima petugas polisi berseragam tiba di pintu masuk sebuah supermarket dan mengancam menanyai pemilik etnik Hui di supermarket itu, bertanya: “Apakah Anda akan menghapus sendiri lambang Islam, atau sebaiknya kita gunakan excavator untuk menghapusnya untuk Anda? Jika kita menghancurkan simbol, pada saat kita selesai menggali, semua yang ada di dalamnya akan dihancurkan, dan bangunan itu akan runtuh.”
Pemilik yang ketakutan menghilangkan sendiri simbol agama di tokonya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sekali lagi, pada bulan Oktober, pejabat dari Biro Urusan Agama kota Cangzhou tiba di kantin sekolah untuk melakukan inspeksi dan menuntut agar kata “halal” yang ditulis dalam bahasa Arab di dalam kafetaria sekolah dihapus.
Para pejabat mengklaim bahwa perintah itu merupakan arahan langsung dari pemerintah pusat di Beijing, dengan mengatakan bahwa simbol-simbol Arab yang mengandung kata “halal” dihapus dari setiap kota dan provinsi dalam waktu dua bulan. Pemilik kafetaria juga diperingatkan bahwa para pejabat mungkin datang untuk melakukan kunjungan rahasia kapan saja dan akan mengambil foto sebagai bagian dari inspeksi mereka.
“Jika tidak ada simbol halal, kami tidak dapat memberi tahu apakah itu item makanan halal atau tidak, dan kami tidak akan berani memakannya,” kata seorang penduduk Hui.
Salah satu distributor makanan di kota Tangshan di Hebei mengatakan kepada Bitter Winter bahwa simbol halal telah dihapus dari kemasan produk bernama “Chang’s Palm Golden Chrispy Noodles,” yang mereka beli dari sebuah pabrik di kota Jiaozuo di Provinsi Henan.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Pada bulan September 2018, lebih dari 80 toko di distrik Chengguan, ibu kota Provinsi Gansu, kota Lanzhou, diperintahkan untuk mengubah rambu-rambu etalase mereka.
Menurut seorang pekerja supermarket di daerah Zhongning, di bawah yurisdiksi kota Zhongwei di Daerah Otonomi Ningxia Hui, pejabat dari Administrasi Makanan dan Obat-obatan dapat datang kapan saja untuk memeriksa apakah ada produk makanan mereka yang mengandung kata “halal” dan, jika ada yang ditemukan, denda akan dikenakan.
Seorang karyawan perusahaan makanan di kota Yinchuan di Ningxia mengatakan kepada Bitter Winter bahwa tahun lalu, pemerintah menuntut agar setiap perusahaan makanan besar di kota itu mengubah kemasan produk makanan yang mereka jual kepada penjual. Produk makanan tidak boleh mengandung simbol halal atau Arab sejak saat itu.
Seorang pemasok di kota Shizuishan, Ningxia, juga mengatakan bahwa karena ada inventaris besar produk yang dikemas dalam kotak yang berisi simbol-simbol Arab, mereka tidak dapat diproses sekaligus. Untuk mengurangi kerugian, beberapa produsen menjual produk mereka dengan diskon hingga 40 persen. Beberapa toko bahkan terpaksa berhenti menjual produk, yang mengakibatkan kerugian besar. (T/R11/RI-4)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal