GNPF MUI: Aksi Simpatik 55 Dilindungi Undang-Undang

Ribuan umat Islam datangi PN Jakpus pada 28 April lalu. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, 7 Sya’ban 1438/3 Mei 2017 (MINA) – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) akan melakukan aksi simpatik terhadap Majelis Hakim pada Jum’at (5/5) atau dikenal dengan .

Tim Advokasi GNPF MUI dalam pernyataannya kepada MINA, Rabu (3/5) menegaskan kembali, bahwa Aksi Simpatik 55 yang dinahkodai GNPF MUI dilindungi oleh Undang-Undang.

“Aksi simpatik tanggal 5 Mei 2017 itu dilindungi oleh UUD 45, UU Nomor 9 Tahun 1998, dan UU Nomor 12 Tahun 2005. Tidak ada satu pun kekuasaan yang boleh melarangnya termasuk kepolisian,” kata Kapitra.

Kapitra menjelaskan bahwa siapa pun yang membubarkan aksi simpatik 55 maka ia terkena ancaman hukuman penjara selama satu tahun.

“Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 1998, siapapun yang melarang atau membubarkan aksi simpatik 55, maka ia terancam hukuman 1 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua GNPF MUI, KH menegaskan, pihaknya tidak memiliki niatan melakukan makar melalui Aksi Simpatik 55. Ia menekankan bahwa aksi 55 besok akan berjalan damai.

Karena itu pula, katanya lagi, pendekatan represif kepada umat bukan solusi, karena semakin dilarang, dihalang-halangi dan diintimidasi, umat semakin tersulut untuk hadir.

“Itu terbukti pada Aksi 411 dan 212, GNPF tidak melakukan imbauan masif dan terorganisir, namun mereka berdatangan dari daerah karena ada upaya penggembosan yang menghalang-halangi umat Islam menuntut keadilan dan hak mereka,” jelas Bachtiar.

Rencananya, pada Jum’at (5/5) besok GNPF MUI bersama umat Islam usai sholat Jum’at di Masjid Istiqlal akan turun ke jalan menuju Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan dukungan moril kepada Majelis Hakim. (L/R06/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.