Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

GNPF Ulama Jakarta Barat Berikan Pernyataan Tentang RUU HIP

kurnia - Ahad, 14 Juni 2020 - 18:53 WIB

Ahad, 14 Juni 2020 - 18:53 WIB

5 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Jakarta Barat memberikan pernyataan terkait adanya upaya kebangkitan paham komunis dan Partai Komunis Indonesia (PKI), yang  difasilitasi oleh para elit politik, baik eksekutif maupun legislatif.

Ketua GNPF Ulama Jakarta Barat Bahrul Luthfi menyatakan dengan diajukannya Rancangan UU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang berbau komunis dan menafikan peran agama, adalah bukti akan kebangkitan paham komunis di negeri ini.demikian keterangan pers di Jakarta Sabtu (13/6).

Indikasi ditandai sebagai berikut

Pertama, Semakin banyaknya individu dan kelompok berpaham komunis yang menampakkan diri, baik melalui acara-acara yang khusus diselenggarakan maupun melalui media sosial,

Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan

Kedua, 23 Mei 2020 yang merupakan 100 tahun PKI menjadi momentum bagi gerombolan untuk menunjukkan eksistensi dan jati diri komunis mereka secara terang-terangan.

Hingga detik ini Tap nomor XXV/MPRS/1966 Jo TAP MPR NO 1 tahun 2003 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap PKI belum dicabut, artinya tetap berlaku. RUU HIP yang sama sekali tidak memasukkan Tap MPRS nomor XXV/1966 dalam RUU tersebut menunjukkan adanya anasir komunis di Parlemen.

Ketiga, Proses legislasi RUU HIP adalah bukti terbaru kebangkitan komunisme di Indonesia. RUU ini menjadi bukti adanya upaya mengubah Pancasila dari konsensus nasional 18 Agustus 1945, serta usaha membuat tafsir tunggal Pancasila yang menyimpang dari makna paragraf 4 Pembukaan UUD 45.

Keempat. Pancasila versi 18 Agustus 1945 adalah sebuah kesepakatan nasional untuk mengatur tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara. RUU HIP berpotensi menjadi tafsir tunggal rezim yang berkuasa untuk mencampuri dan mengatur kehidupan orang perorang dan organisasi masyarakat yang justru tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.

Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal

Kelima. Kriminalisasi ulama dan tokoh masyarakat yang menyampaikan kritik dan saran terhadap pemerintah menunjukkan sikap penguasa yang anti demokrasi dan melanggar prinsip-prinsip Pancasila, khususnya sila keempat. (L/R3/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Breaking News