Jakarta, MINA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur praktik haji ilegal, karena pelanggar terancam sanksi berat, termasuk larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya tawaran keberangkatan haji non-prosedural yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.
Kemenhaj menegaskan bahwa ibadah haji hanya dapat dilakukan secara sah menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi.
Menurut keterangan resmi, sanksi bagi pelanggar tidak hanya berupa deportasi, tetapi juga denda administratif dalam jumlah besar serta pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).
Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar
Akibatnya, jemaah yang melanggar tidak akan diizinkan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu panjang.
Selain individu, pihak atau biro yang terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal juga terancam hukuman lebih berat, termasuk denda hingga ratusan ribu riyal dan kemungkinan pidana penjara.
Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi warga negara yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Untuk mencegah praktik ini, pengawasan di pintu-pintu keberangkatan diperketat, termasuk oleh imigrasi dan aparat terkait. Sejumlah calon jemaah dengan dokumen tidak sesuai prosedur bahkan telah dicegah berangkat sebagai langkah preventif pemerintah.
Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan indikasi penipuan berkedok haji instan.
Dengan tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji, kewaspadaan dinilai penting agar tidak menjadi korban praktik ilegal yang tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berisiko hukum serius. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic