New York, MINA – Seorang hakim federal AS telah membatalkan kebijakan pemerintah yang melarang pemberian visa bagi warga dari 75 negara yang ingin menetap di AS untuk jangka waktu tak terbatas. Keputusan ini menjadi pukulan bagi langkah keras Presiden Donald Trump terkait imigrasi.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat (21/8) di Distrik Selatan New York, Hakim Jeannette Vargas menyatakan bahwa kebijakan tersebut “bertentangan dengan hukum.” Putusan juga menyebut Menteri Luar Negeri Marco Rubio telah melampaui “wewenang menurut undang-undang” saat menerbitkannya, Arab News melaporkan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada bulan Januari tersebut menangguhkan pemrosesan visa imigran bagi warga negara dari 75 negara, termasuk Afghanistan, Brasil, Mesir, Iran, Irak, Nigeria, Somalia, Thailand, dan Yaman.
Saat itu, Departemen Luar Negeri menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil “untuk memastikan bahwa imigran dari negara-negara berisiko tinggi tidak secara ilegal memanfaatkan tunjangan kesejahteraan di Amerika Serikat atau menjadi beban bagi negara.”
Baca Juga: Tiket Konser Free Palestina Macklemore Ludes Terjual, Dukungan Kepada Palestina Meningkat
Namun, Vargas memutuskan bahwa petugas konsuler secara keliru diperintahkan untuk menolak visa imigran semata-mata berdasarkan negara asal pemohon, bahkan jika petugas tersebut telah menilai pemohon memenuhi syarat lainnya.
Putusan Jumat tersebut membatalkan setiap penolakan visa yang didasarkan semata-mata pada kebijakan tersebut.
Pemerintah dapat mengajukan banding atas putusan ini.
Trump berkampanye untuk kursi kepresidenan dengan janji akan mengusir jutaan migran tanpa dokumen resmi, dan ia telah mengambil sejumlah langkah sejak kembali ke Gedung Putih yang bertujuan mempercepat deportasi serta mengurangi jumlah orang yang melintasi perbatasan. []
Baca Juga: Senat AS Gagalkan Resolusi Penyelidikan Kematian 9 Warga AS di Tepi Barat
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic