Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halal Watch Siapkan Langkah Perlindungan Kosumen Muslim

kurnia - Senin, 19 Juni 2017 - 14:40 WIB

Senin, 19 Juni 2017 - 14:40 WIB

341 Views ㅤ

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah

Jakarta, 24 Ramadhan 1438/19 Juni 2017 (MINA) – Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menegaskan pihaknya sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen khususnya konsumen muslim.

Hal itu disampaikan srhubungan hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai produk mie instan asal Korea yang positip mengandung ekstrak babi.

“Karena kami menengarai ada banyak jenis mie instan dan makanan kemasan asal Korea dan China yang tidak halal akan tetapi mereka tidak memberikan informasi pada produk ingerediennya (kandungan produknya) sehingga sangat merugikan konsume,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (19/6).

Menurutnya, saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal (haram).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Kami sungguh mengapresiasi hasil temuan BPOM yang dipublish dan sangat bermanfaat bagi konsumen. Ini pertama kalinya yang dilakukan, dan kami minta harus dilakukan kerjasama dengan kami dan LPPOM-MUI agar masyarakat khususnya konsumen muslim merasa nyaman,” ujar Ikhsan.

Setahun lalu mrnurut Ikhsan, pihaknya telah merilis 32 produk kemasan asal China dan Mie asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal, namun bukan label halal dari LPPOM MUI juga yang sama sekali tidak mencantumkan label halal dan itu adalah pelanggaran hukum.

“Padahal Indonesia sudah memiliki UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diundangkan pada Oktober 2014 yang semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing,” kata Ikhsan.

Ia mengatakan, tindakan produsen mengimpor dan mengedarkan produk mie instan dan makanan kemasan tersebut tentu sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen muslim dan telah melakukan teguran kepada distributornya di Jakarta dan Batam.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Bahkan ada yang kami tindak secara hukum berupa pelaporan ke Polda Metrojaya Direktorat Industri dan Perdagangan. Sudah semestinya pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU-JPH dan menetapkan Kepala Badan Pebyelenggara Produk Halal (BPJPH) agar UUJPH berlaku efektif,” tegas Ikhsan. (L/R03/RS1)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Halal
Dunia Islam
Halal
Indonesia
Indonesia