Bekasi, MINA – Akademisi STAI Al-Fatah, Imam Santoso, M.I.Kom mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh mulai Oktober 2026.
Hal itu disampaikannya dalam Seminar Ekonomi Syariah bertema “Siap Wajib Halal Oktober 2026, dari Kuliner hingga Medis dan Logistik” di Aula Graha Bhakti Kartini, Bekasi, Kamis (2/7).
Dalam paparannya, Imam menjelaskan bahwa kewajiban mengonsumsi produk halal dan thayyib merupakan perintah agama sekaligus amanat peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Menurutnya, penerapan sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak konsumen untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.
Baca Juga: Ketua Maemuna Center Indonesia: Palestina Ujian bagi Nurani
Ia menyebutkan, dasar hukum penyelenggaraan jaminan produk halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan ketentuan tersebut, mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diwajibkan telah memiliki sertifikat halal.
Imam menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya memberikan rasa aman dan kepastian bagi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan daya saing usaha.
Label halal dinilai mampu memperluas akses pasar, memperkuat citra usaha, serta menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk.
Baca Juga: Sarbini Abdul Murad: Panas di Monas Tak Seberapa Dibanding Gaza
Menurutnya, industri halal kini menjadi salah satu sektor strategis dalam pengembangan ekonomi syariah nasional. Pemerintah juga telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, termasuk melalui mekanisme sertifikasi halal jalur self-declare serta berbagai program fasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi UMKM.
Dalam kesempatan itu, Imam juga mengingatkan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap kehalalan makanan dan produk yang dikonsumsi.
Ia mengutip firman Allah dalam Surah Abasa ayat 24 yang memerintahkan manusia memperhatikan makanannya, serta menjelaskan bahwa mengonsumsi produk halal merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas ibadah, kesehatan, dan keberkahan hidup seorang Muslim.
Seminar yang diselenggarakan oleh STAI Al-Fatah bekerja sama dengan Politeknik Bhakti Kartini tersebut diikuti mahasiswa dan masyarakat umum sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi ekonomi syariah serta mempersiapkan pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan wajib halal pada Oktober 2026. []
Baca Juga: Ahmad Shobri Lubis, Ketua PA 212: Gaza Tetap Teguh, Palestina Segera Merdeka
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic