Stockholm, 5 Sya’ban 1438/2 Mei 2017 (MINA) – Dalam pawai peringatan Hari Buruh Dunia di beberapa kota di Swedia, kaum perempuan Muslim meminta hak untuk bekerja sambil mengenakan jilbab.
Acara hari Senin (1/5) itu mengikuti keputusan Pengadilan Keadilan Uni Eropa, yang memungkinkan perusahaan swasta melarang karyawan mengenakan simbol keagamaan yang terlihat.
Keputusan Pengadilan tersebut diambil setelah seorang wanita Belgia dan Perancis mengajukan tuntutan hukum karena diberhentikan dari pekerjaannya lantaran mengenakan jilbab.
Pengunjuk rasa di ibukota Stockholm dan juga di kota Malmo, Gothenburg, Vasteras, Sala dan Umea, meneriakkan slogan-slogan seperti “hancurkan rasisme”, “jilbab saya bukanlah bisnis Anda”, dan “pekerjaan adalah hak kami”.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
“Wanita Muslim di sini (Gothenburg) biasanya tidak turun dalam demonstrasi pada May Day. Jadi ini dilakukan untuk melihat begitu banyak orang dari berbagai latar belakang yang memperjuangkan hak-haknya sebagai buruh,” kata Maimuna Abdullahi, salah satu penyelenggara acara tersebut, kepada Al Jazeera yang dikutip MINA.
Seorang marinir berjilbab bernama Khaali Mohammed mengatakan bahwa alasannya turut dalam pawai Hari Buruh Dunia untuk mendidik masyarakat dan memecahkan kebuntuan seputar hak pekerja wanita Muslim.
“Saya berjalan karena itu hak saya untuk mengenakan apapun yang saya inginkan,” katanya. (T/RI-1/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina