Jakarta, MINA – Untuk membangun kondisi hubungan kerja antara buruh dengan pekerja lainnya agar dinamis, kondusif, dan harmonis. Indonesia setiap tanggal 1 Mei memperingati Hari Buruh. Hal ini sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Hari Buruh Internasional menjadi momentum kebersamaan bagi para pekerja, pengusaha, dan juga pemerintah untuk mencari jalan terbaik menuju kesejahteraan pekerja atau buruh.
Peringatan Hari Buruh Internasional juga dijadikan sebagai momentum bersama, baik serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang fleksibel.
Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja pada era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.
Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey. Pada tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut mengurangan jam kerja.
McGuire lalu melanjutkan dengan berbicara dengan para pekerja and para pengangguran, melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Pada 1 Mei 1886, organisasi Federasi Buruh Amerika meminta pekerja di seluruh negeri untuk mogok agar tuntutan 8 jam kerja bisa dipenuhi.
Pada bulan Juli 1889, Kongres Sosialis Dunia yang diselenggarakan di Paris menetapkan peristiwa di AS tanggal 1 Mei itu sebagai hari buruh sedunia dan mengeluarkan resolusi berisi:
Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Prancis.
Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara. (R/R8/P2)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta
Mi’raj News Agency (MINA)