HNW: Indonesia Darurat Judi Online, Tindak Tegas

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA.(Foto: Istimewa)

Jakarta, – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan Menkominfo agar tidak hanya menyadari dan menyatakan Indonesia darurat judi , tapi bersama penegak hukum yang lain menghadirkan langkah koordinatif efektif untuk menindak tegas , agar segera bisa dihentikan dan dampak-dampak negatif tidak makin menyebar.

“Akhirnya Menkominfo menyatakan Indonesia darurat judi online, dan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindaknya secara bersama penting segera diwujudkan menjadi aksi nyata. Hal tersebut juga untuk meneruskan kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Menkominfo sebelumnya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta dikutip MINA, Ahad (3/9).

sapaan akrabnya mengatakan, berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk memblokir judi-judi online, seperti slot yang marak digunakan masyarakat, dan Kepolisian berwenang menindak melalui mekanisme hukum pidana.

Baca Juga:  Dicap Lakukan Genosida di Gaza, Kolombia Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Israel

“Keduanya memang harus berjalan bersama, agar penegakan hukum dan penindakan terhadap judi online itu benar-benar efektif,” ujarnya.

Meski Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku telah memblokir judi online sejak sebulan menjabat, sekalipun demikian HNW mempertanyakan masih adanya sejumlah informasi yang menyatakan bahwa situs-situs judi online ini masih bisa diakses oleh masyarakat.

“Kemenkominfo harus lebih fokus, tegas dan giat lagi untuk melakukan penindakan. Bukan hanya menyampaikan jumlah yang telah berhasil diblokir. Karena yang sesungguhnya, apabila memang benar-benar situs judi online tidak ada lagi yang bisa diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

HNW mengatakan fenomena judi online semakin marak di tahun politik menjelang pemilu ini. Selain itu, judi online juga sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, terutama kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga:  Hardiknas 2024, Ketum ICMI Berpesan Agar Masyarakat Terus Belajar

“Mereka diiming-imingi akan memenangi sejumlah uang, padahal sejatinya uang mereka yang dikuras habis oleh situs judi online itu,” tukasnya.

Sedangkan, untuk pihak Kepolisian, HNW berharap agar penindakan terhadap influencer atau selebritis yang mempromosikan situs judi online juga perlu ditingkatkan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi terpengaruh untuk menggunakan judi online karena promosi-promosi yang tidak bertanggung jawab tersebut.

“Beberapa memang sudah ditindak secara pidana. Dan perlu dipertegas kembali agar tidak ada influencer yang main-main dengan mempromosikan judi online yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Menurut HNW, sikap Menkominfo yang bakal berkoordinasi dengan Kepolisian ini sudah tepat, dibanding sikapnya sebelumnya yang malah seakan mempertanyakan hanya Indonesia, negara di ASEAN yang melarang judi online.
Padahal, fakta sebenarnya, tidak seperti itu, ada banyak negara di ASEAN yang juga melarang dan memerangi judi online, seperti Brunei Darusalam, Malaysia, Kamboja dan lain sebagainya.

Baca Juga:  IRI Terus Gencarkan Gerakan Selamatkan Hutan Tropis Indonesia

“Jadi, sebaiknya memang fokus dan lebih serius menjalankan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa judi online melanggar hukum dan perlu ditindak. Apalagi justru Menkominfo sendiri yang akhirnya menyatakan judi online di Indonesia sudah masuk taraf darurat. Agar Indonesia dan Pemilu yang akan datang betulp-betul dari judi online dan penyakit masyarakat lainnya,” pungkas HNW.(R/R1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.