Jakarta, MINA – Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Abdul Chair Ramadhan menyebut pihaknya menemukaan adanya dugaan plagiarisme dalam vonis perkara RS Ummi Bogor. Dalam perkara tersebut Habib Rizieq divonis empat tahun kurungan penjara.
Abdul Chair menjelaskan, unsur plagiarisme merujuk pada uraian penjelasan ‘kesengajaan dengan kemungkinan’ yang ternyata berasal dari internet.
“Yang ternyata berasal dari internet, setidaknya dari dua sumber yakni (situs) hukumonline dan skripsi mahasiswa Fakultas Hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya,” kata Abdul Chair dalam konferensi pers di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin, 6 September 2021.
Abdul Chair mengatakan, plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraain penjelasan ajaran atau doktrin “kesengajaan dengan kemungkinan’.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
“Hasil plagiat itu kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur ‘dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’,” kata Abdul Chair.
Menurut Abdul Chair, plaglarisme dalam putusan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah Pengadilan. Selain itu, kata dia, juga memberikan contoh yang tidak patut.
“Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisialdan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadllan a quo sesuai dengan kewenangannya.”
Sebelumnya, Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara penyiaran berita bohong atas tes usap di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor. Dalam putusannya hakim menyatakan Rizieq bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
“Menyatakan, terdakwa Muhammad Rizieq bin Hiusein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran masyarakat,” ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.
Pihak Habib Rizieq kemudian mengajukan banding. Dalam putusan di tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yaitu vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab. (L/R2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung