Ditulis oleh : Shoffah Qudrotillah, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Metro Lampung
Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) sudah lama menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan juga wanita muslimah. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu.
Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini?
Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa
Para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat, bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Allah berfirman :
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)
Baca Juga: Dibalik Hijab, Ada Cinta
Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.
Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok , mengeluarkan bunyi, sehingga menjadi perhatian para lelaki bahkan menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Firman Allah :
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)
Baca Juga: Menjadi Pemuda yang Terus Bertumbuh untuk Membebaskan Al-Aqsa
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]
Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka yang akan memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
Allah Berfirman :
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)
Jadi,. kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena apa? Karena banyak sekali mudharat-nya. Bahkan meski memakai sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.(T/sfh/K08-P2)
Sumber :
Al-Jami’ li Fatawa Al-Mar’ah Muslimah
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Muslimat Pilar Perubahan Sosial di Era Kini