IHW Kritisi RUU Omnibus Law Soal Jaminan Produk Halal

(Foto: Istimewa)

Jakarta, MINA – Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang (UU JPH) termasuk yang dibahas dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Beberapa pasal di dalamnya, terdampak dalam pembahasan penyusunan RUU tersebut.

Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch () mengkritisi sejumlah pasal yang dianggap berpotensi menghapuskan peran ulama dalam Penetapan Fatwa atas pada Sistem Jaminan Halal.

Ada banyak pasal dalam UU 33 tahun 2014 yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Beberapa pasal dimaksud antara lain: pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58. Pasal 4 tentang kewajiban bagi produk, tidak jadi pembahasan.

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, pihaknya mencermati RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja yang berkaitan dengan pemfatwaan produk halal yaitu pada Pasal 1 angka 10 yang menyatakan: “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal”.

“Maka kami berpandangan bahwa hukum agama telah dikooptasi oleh hukum Negara. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menetapkan kehalalalan suatu produk. Inilah masalah yang mempunyai potensi perlawanan dari umat Islam. Sejak kapan BPJPH diberikan hak oleh Negara menjadi komisi fatwa?” ujar Ikhsan sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA, Ahad (16/2).

“Bukankah itu ranah dan kewenangan ulama. Justru negara harus memperkuat posisi ulama dengan fatwanya bukan malah mendelegitimasi apalagi menghilangkan,” tegasnya lagi sehubungan dengan RUU Cipta Lapangan Kerja yang berkaitan dengan Sistem Jaminan Halal yang telah diatur di dalam UU JPH dan PP 33 Tahun 2018.

Wajib Fatwa MUI 

Ikhsan menyatakan, sesuai UU JPH Pasal 1 angka 10 bahwa seharusnya “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama (MUI)”. Untuk itu, menurut dia, ketentuan UU yang sudah diterima dan berlaku di masyarakat harusnya diperkuat lagi oleh Negara bukan diserabut.

“Bila RUU CILAKA (RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja) mengesahkan ketentuan Pasal tersebut, maka sama halnya BPJPH, Kementerian Agama dan Negara telah mendelegitimasi peran-peran lembaga keagamaan khususnya MUI dan ini akan berhadapan dengan Umat Islam,” imbuhnya.

IHW menegaskan, berkaitan dengan Jaminan Produk Halal, maka yang dapat dilakukan oleh Pemerintah adalah penyederhanaan proses yang berbeda dengan peniadaan ketentuan yang bersifat substantif, misalnya Fatwa MUI untuk kehalalan produk artinya bahwa sertifikasi halal harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keagamaan, karena terminologi halal dan haram adalah hukum agama yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi keulamaan.

Menurut Ikhsan, fatwa produk halal bersifat Qada’i artinya final dan binding, karena merupakan penetapan fiqih Qada’i yang hasilnya tidak dimungkinkan lagi dibuka ruang untuk pengujian kembali, tidak boleh lagi terjadi perbedaan pendapat, oleh karenanya fatwa produk halal harus ditetapkan oleh MUI bukan diserahkan kepada ormas-ormas Islam apalagi oleh orang-perseorangan.

Untuk menghindari perbedaan fatwa karena harus bersifat final dan binding, maka sudah tepat bahwa penetapan fatwa atas produk halal dilakukan oleh MUI. Sebagaimana kita ketahui bahwa MUI tempat bernaungnya ormas Islam tempat berhimpunya para ulama, zuama dan cendekiawan muslim, dari Nahdhlatul Ulama, Muhammadiyah, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Matlaul Anwar dan 59 ormas Islam lainnya hingga Persatuan Umat Islam.

Selanjutnya, pada RUU Cipta Kerja Pasal 4, memasukan ketentuan norma baru yang sebelumnya tidak ada dengan cara menyisipkan sebuah pasal baru yang sebelumnya tidak pernah ada.

Menurut Ikhsan, ini jelas tidak lazim jikapun boleh dilakukan maka ketentuan RUU Cipta Kerja Pasal 4 sebenarnya Pemerintah sedang menciptakan fase kemunduran 30 tahun kebelakang dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menganggu ketentraman masyarakat yang selama ini telah diberikan jaminan kenyamanan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk yang berlogo halal MUI.

Logo halal MUI selama ini sebagai penanda jaminan kehalalan suatu produk yang tidak berdasarkan pernyataan sepihak dari pelaku usaha, karena pada dasarnya semua pelaku usaha ingin melakukan self declare atau menyatakan kehalalan produknya sendiri.

“Justru dalam rangka menentramkan konsumen dan umat Islam sebagai mayoritas penduduk Indonesia, maka ketentuan kehalalan produk harus berdasarkan ketentuan fatwa MUI dan bukan dari yang lain. Bila ketentuan ini dipaksakan, maka negara sedang meruntuhkan bangunan moral yang selama ini dilakukan oleh para ulama,” ujarnya.

Ikhsan menyatakan, maka akibatnya dapat menciptakan disintegrasi antar ulama dan ormas Islam katena Ketentuan Pasal. RUU ini berpotensi membuka ruang kepada semua Ormas Islam untuk memberikan fatwa tertulis atas sebuah produk.

“Ini sangat berbahaya karena Ulama yang selama ini telah bersatu dalam rumah besar MUI akan terpecah-pecah karena semua diberikan ruang untuk berfatwa yang diizinkan negara. Maka persatuan umat Islam tidak akan pernah terjadi. ini justru kemunduran cara pandang Pemerintah yang akan memboroskan anggaran Negara untuk memperbaikinya,” tambahnya.

Sertifikasi Auditor Halal

Selanjutnya pada Pasal 14 UU JPH yang mengatur Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH harus memenuhi persyaratan: a. Warga Negara Indonesia; b. beragama Islam; c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi; d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan f. memperoleh sertifikat dari MUI.

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut dihilangkan pengaturan terkait syarat-syarat dari pengangkatan auditor halal yang dimana salah satu syaratnya adalah memperoleh sertifikat dari MUI.

Menurut Ikhsan, tugas auditor halal harus dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi, memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk dan pengetahuan syariah, dengan standar yang telah dimiliki oleh MUI selama lebih dari 30 tahun. Maka dengan dihilangkannya persyaratan menjadi Audtor Halal, maka sangat jelas RUU Cipta Kerja ini telah mendelegitimasi peran dan kewenangan ulama ingat auditor adalah wakil dan saksi dari ulama dalam melakukan proses pemeriksaan produk.

“Auditor Halal tidak sekedar orang yang memiliki kapasitas keilmuan tetapi dia juga memahami tentang syariah dan telah disumpah sebagai wakil Ulama dalam proses pemeriksaan produk yang dimohonkan Sertifikasi halal,” ujarnya.

Apresiasi Biaya Gratis Sertifikasi Halal bagi UKM

IHW mengapresiasi niat Pemerintah untuk menghapuskan biaya sertifikasi halal bagi UKM.

Ikhsan menyatakan keputusan pemerintah tersebut yang disuarakan oleh pihaknya selama tiga tahun terakhir ini dalam rangka membantu UKM memperoleh sertifikasi halal dengan mudah dan murah, sehingga dapat memberikan dampak bagi pertumbuhan UKM di pasar domestik dan menjadi daya saing melakukan ekspor keluar negeri mendorong berkembangnya Industri Halal di tanah air.

Hanya harus dipahami jangan sampai menghilangkan prinsip-prinsip yang tetap harus dijalankan dalam proses sertifikasi halal, misalnya penetapan produk halal melalui komisi fatwa MUI, bahwa caranya dapat dilakukan sesederhana mungkin dan seefisien mungkin, contoh, untuk pengrajin tempe maka dapat dilakukan sertifikasi halal bersama-sama melalui asosiasi pengrajinnya dengan mengumpulkan pengrajin dan menstardardisasi proses dan pengolahannya.

“Hal ini dapat juga dilakukan untuk usaha sejenis misalkan tukang bakso, kueh cilok, kueh ranginang, sate ayam dan kafe keliling. Sertifikasi halal dilakukan secara kolektif,” tambahnya.

Semangat Omnibus Law untuk mengharmonisasikan semua peraturan perundang-undangan yang memiliki kesamaan tetapi dengan ketentuan yang bertentangan, maka Omnibus Law harus difungsikan untuk mengatasi konflik antar peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien.

Selain itu harus dapat menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah guna mendukung iklim investasi; pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien dan efektif; memutus rantai birokrasi yang panjang; meningkatnya hubungan koordinasi antar instansi terkait karena telah tersistem dalam kebijakan Omnibus Regulation yang terpadu; dan menciptakan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan.

Tetapi dengan tidak menabrak UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan yang menganut prinsip keterbukaan.

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki mengaku pihaknya ikut terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja. Pembahasan yang melibatkan pihak Kemenko Perekonomian, Kemenkeu dan Kementerian/Lembaga terkait ini sudah berlangsung hingga pertengahan Januari 2020.

Menurut Mastuki, dalam serangkaian pembahasan yang telah dilakukan, Omnibus Law dalam konteks jaminan produk halal ditekankan pada empat hal.

Keempat hal tersebut yakni penyederhanaan proses sertifikasi halal; pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal; mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal; serta sanksi administratif dan sanksi pidana. (L/R1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.