IHW Siapkan Program Perlindungan Konsumen Muslim

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (), Ikhsan Abdullah. (Foto: Risma/MINA)

Jakarta, MINA – Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch (IHW), sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan Konsumen khususnya Konsumen Muslim.

Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, mengatakan upaya ini sehubungan dengan adanya hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru-baru ini yang melaporkan sebanyak 27 merek dinyatakan positif mengandung parasit cacing yang sudah mati.

Ikhsan menyatakan, demi kemaslahatan bangsa peredaran produk makanan sejenis harus dihentikan untuk sementara waktu sampai dilakukan audit dan penelitian secara tuntas oleh BPOM RI.

“Tindakan importir dan distributor mengimpor dan mengedarkan produk ikan dalam kaleng yang oleh masyarakat kita terkenal dengan , tentu sangat merugikan masyarakat, khususnya konsumen Muslim dan dunia usaha serta kegiatan ekonomi,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Sabtu (31/3).

Menurut laporan hasil temuan BPOM RI yang dirilis tanggal 28 Maret 2018. sedikitnya terdapat 66 merek produk ikan makarel kemasan kaleng yang terdaftar dan beredar di Indonesia

Sementara dari 27 merek yang dinyatakan positif mengandung parasit cacing sudah mati itu, sebanyak 16 merek impor berasal dari Cina dan 11 merek produksi dalam negeri atau merek lokal.

Ikhsan mengatakan fihaknya sangat mengapresiasi hasil temuan dan pengumuman BPOM RI yang telah dimuat dan sangat bermanfaat bagi masyarakat konsumen.

“Ini langkah berani yang harus terus didukung, kami minta harus terus menerus dilakukan dengan bekerjasama dengan kami dan LPPOM MUI agar masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman,” ujarnya.

Ikhsan juga menilai pasca pengiriman berton-ton Narkoba dan Psikotropika lainnya, Cina harus diwaspadai karena sedang berupaya untuk menghancurkan kesehatan banga kita, karena dari 27 merek produk ikan makarel dalam kemasan kaleng tersebut 16 merek berasal dari negeri Cina.

Untuk itu, lanjut dia, BPOM RI wajib menelusuri sampai ke perusahan negara asal untuk melakukan audit atas sumber bahan baku ikan, pengolahan dan proses caning (pengalengan), seperti pada fase pre audit saat permohonan ML.

“Sekaligus mengambil langkah untuk menghentikan importasi produk sejenis yang berasal dari Cina demi menyelamatkan Bangsa, karena pangan adalah bagian dari Ketahanan Bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Setahun lalu, IHW telah merilis 32 produk kemasan asal Cina dan mie asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI dan 30-an merek Produk kemasan asal Cina yang sama sekali tidak mencantumkan label halal. Dan itu adalah pelanggaran Hukum.

Pasca Diundangkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yakni UU No 33 tahun 2014 maka semua Produk beredar wajib bersertifikat. Menurut Ikhsan,sekalipun UU JPH baru dinyatakan efektif pada tanggal 17 Oktober 2019 seharusnya dapat diberlakukan bagi Produk asing.

“Tentang Jaminan Produk Halal, semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi Produk makanan dan minuman kemasan asing. Ini harus menjadi perhatian khusus pejabat Kepabeanan dan Bea Cukai di bawah Kementerian keuangan dalam upaya menyelamatkan kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.(L/R01/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.