Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (MUI HLNKI) Sudarnoto Abdul Hakim mendorong Pemerintah Indonesia bisa mempunyai undang-undang anti-Islamofobia.
“Islamofobia saat ini telah menjadi krisis global yang mengancam kehidupan sosial, stabilitas dan keberlangsungan hak-hak personal dan publik, “ kata Sudarnoto seperti dikutip dari MUI Digital, Senin (15/1).
Menurutnya, undang-undang anti-Islamofobia di Indonesia untuk menjaga umat Islam sekaligus masyarakatnya.
Sudarnoto menjelaskan, Islamofobia saat ini kerap kali mewujud dalam bentuk pelecehan terhadap Al-Quran serta perundingan terhadap umat Islam. Terbaru, bentuk islamofobia paling nyata adalah genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.
Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan
Guru Besar UIN Jakarta yang dalam Pidato Guru Besarnya beberapa waktu lalu menyampaikan, Islamofobia sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam.
“Islamophobia yang dirasakan Nabi Muhammad berupa cercaan, bully, boikot, serta tindakan kekerasan. Di antara tokoh pembenci Islam adalah Abu Jahal dan Abu Lahab, ” ujarnya.
Ia menyampaikan, faktor munculnya Islamofobia adalah agama, politik, serta ekonomi. Kemunculannya disebabkan kekhawatiran dan ketakutan berlebihan terhadap Islam di tengah masyarakat. (R/RE1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama