ISRAEL TAHAN 81 WARGA PALESTINA SEJAK AWAL MARET

Foto: Reuters
Foto: Reuters

Ramallah, 4 Jumadil Akhir 1436/24 Maret 2016 (MINA) – Otoritas pendudukan  mengeluarkan perintah penahanan administratif terhadap 81 sejak awal Maret.

Klub Tahanan Palestina () mengatakan, 15 tahanan menerima perintah penahanan tanpa tuduhan atau pengadilan, termasuk hukuman bagi 13 tahanan yang berkali-kali diperpanjang, sementara dua lainnya menerima perintah baru.

Penahanan administratif adalah prosedur yang memungkinkan militer Israel untuk menahan tahanan tanpa batas, tanpa sebuah pembelaan dan membiarkan mereka untuk diadili, demikian Kantor Berita Palestina WAFA yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

Tahanan Palestina secara terpaksa melakukan aksi mogok makan sepagai protes terhadap penahanan administratif ilegal mereka, dan menuntut diakhirinya kebijakan yang melanggar hukum intrenasional itu.

B’Tselem, pusat informasi Israel untuk HAM menekankan, “Hukum internasional hanya mungkin dilaksanakan dalam kasus yang sangat luar biasa, sebagai jalan terakhir untuk mencegah terjadinya bahaya.”

Dalam kasus tahanan Palestina, Isrel secara rutin menggunakan penahanan administratif terhadap warga Palestina.

Badan statistik menunjukkan, selama bertahun-tahun ribuan warga Palestina telah ditahan Israel sebagai dalam jangka waktu yang lama.

Berikut ini nama-nama dari 15 tahanan Palestina yang menerima perintah penahanan administratif: Iyad Salmi dari Qalqilia dengan hukuman enam bulan penjara, Ahmad Ikhlil dari Hebron dengan hukuman empat bulan penjara, Alaa Titi dari Hebron dengan hukuman empat bulan penjara, Ramzi al-Khatib dari Hebron dengan hukuman empat bulan penjara, Ahid Abu Fara dari Hebron dengan hukuman empat bulan penjara, Mohammed Amro dari Hebron dengan hukuman empat bulan penjara.

Kemudian, Motaz Qawasmeh dari Bethlehem dengan hukuman tiga tahun penjara, Arsalan Abu Hadid dari Bethlehem dengan hukuman tiga bulan penjara, Ali Hamdan dari Bethlehem dengan hukuman tiga bulan penjara, Ismail Eliyan dari Bethlehem dengan hukuman tiga bulan penjara.

Juga Nabih Abd al-Aziz dari Nablus dengan hukuman tiga bulan penjara,Ahmad Ra’e dari Qalqilia dengan hukuman dua bulan penjara, dan Fallah Nada dari Ramallah dengan hukuman dua bulan penjara.(T/P008/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Nidiya Fitriyah

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0