Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

IZW Kecam Penyalahgunaan Istilah “Uang Zakat” dalam Skandal Korupsi LPEI

Rana Setiawan Editor : Rudi Hendrik - 50 detik yang lalu

50 detik yang lalu

0 Views

Koordinator Indonesia Zakat Watch (IZW), Barman Wahidatan Anajar.(Foto: doc. Pribadi)

Jakarta, MINA – Indonesia Zakat Watch (IZW) mengecam keras penggunaan istilah “zakat/">uang zakat” dalam skandal korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Modus tersebut terungkap ketika direksi LPEI meminta jatah dari debitur sebesar 2,5%–5% dan menyebutnya sebagai “zakat/">uang zakat”.

IZW menilai praktik itu sebagai bentuk gratifikasi yang dikaburkan dengan dalih keagamaan.

Koordinator IZW, Barman Wahidatan Anajar, menegaskan bahwa penggunaan istilah zakat dalam praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelecehan terhadap nilai zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial.

“Ini bukan hanya soal korupsi, tetapi juga masalah transparansi dan integritas di lembaga negara. Jika istilah ‘zakat/">uang zakat’ digunakan sembarangan dalam laporan internal maupun penggunaannya, bisa muncul kesalahpahaman dan kecurigaan bahwa dana zakat benar-benar diselewengkan. Hal ini menciptakan misleading bagi publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana zakat yang sah,” ujar Barman dallam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (5/3).

Baca Juga: MUI Ajak Umat Islam Hadiri Ceramah Syaikh Palestina

Dalam hukum Islam dan regulasi negara, zakat memiliki aturan ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PSAK 109 (2022), zakat hanya boleh dikelola oleh lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang berizin.

Dalam kasus LPEI, istilah zakat justru digunakan untuk menutupi transaksi ilegal, sehingga menyesatkan publik dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan dana lebih luas.

“Ini adalah modus baru dalam praktik korupsi. Menggunakan istilah zakat untuk menyamarkan gratifikasi bukan hanya manipulatif, tetapi juga menyesatkan publik dan melecehkan prinsip zakat yang sesungguhnya. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi celah bagi berbagai bentuk penyalahgunaan dana di masa depan,” tegas Barman.

IZW juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap dana sosial di lembaga negara dan perusahaan. Tanpa regulasi yang jelas, modus seperti ini dapat berkembang menjadi praktik penyalahgunaan dana yang lebih luas. Beberapa risiko utama yang diidentifikasi IZW antara lain, yakni penyamaran gratifikasi, istilah zakat digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah pungutan ilegal itu sah.

Baca Juga: MUI dan Baznas Luncurkan Program Safari Ramadhan Membasuh Luka Palestina

Selain itu, adanya manipulasi istilah untuk legitimasi, tanpa aturan yang ketat, istilah dana sosial atau zakat dapat disalahgunakan dalam laporan keuangan untuk menyamarkan transaksi ilegal.

IZW juga menyoroti kurangnya transparansi dan pengawasan, tanpa pengawasan yang ketat, dana sosial di lembaga negara bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Selain itu, jika penyalahgunaan ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang benar-benar mengelola zakat secara sah.

IZW menilai bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Pemerintah dan otoritas terkait perlu mengevaluasi regulasi dan pengawasan yang ada, karena modus serupa bisa jadi telah berlangsung lama tetapi baru terbongkar dalam kasus LPEI ini. Untuk mencegah kejadian serupa, IZW mendesak langkah-langkah konkret, di mana Pemerintah perlu menetapkan regulasi yang melarang penggunaan istilah zakat dalam transaksi ilegal. Zakat harus dicatat dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain.

Baca Juga: PLN Bantu Evakuasi Warga dan Amankan Jaringan Kelistrikan di Bekasi

Setiap pejabat atau pihak yang mencoba menyamarkan gratifikasi dengan menggunakan istilah zakat harus dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan dana sosial.

Transparansi dalam pengelolaan dana sosial juga harus ditingkatkan melalui standarisasi pelaporan yang jelas. Perusahaan dan lembaga negara diwajibkan mencatat serta mengelola dana sosial secara akuntabel, mengikuti standar akuntansi dan ketentuan keuangan yang telah ditetapkan.

Selain itu, setiap perusahaan atau lembaga negara yang ingin menyalurkan zakat harus bekerja sama dengan lembaga resmi yang telah memiliki izin. Dengan demikian, distribusi zakat dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku, memastikan dana tersebut sampai kepada penerima yang berhak.

IZW menegaskan bahwa tanpa regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, modus seperti ini akan terus berkembang dan mengancam integritas pengelolaan dana sosial di Indonesia. Pemerintah harus segera bertindak agar istilah zakat tidak lagi digunakan sebagai tameng untuk praktik korupsi terselubung.[]

Baca Juga: Dubes Saudi Gelar Iftar Ramadhan 1446 H

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda