Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jamaah Haji Tanpa Izin akan Didenda 10.000 Riyal

sri astuti - Kamis, 30 Juni 2022 - 17:22 WIB

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:22 WIB

3 Views

Suasana Masjidil Haram saat jamaah menjaga jarak sosial dalam melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah saat musim haji di tengah pandemi penyakit virus corona di kota suci Mekah, Arab Saudi, Jumat (31/7/2020).

Mekkah, MINA – Juru Bicara Keamanan Publik Arab Saudi Brigjen. Jenderal Sami Al-Shuwairekh mengatakan, siapa pun yang tertangkap mencoba melakukan haji tanpa izin akan didenda 10.000 Riyal.

Ia menambahkan, hal tersebut merupakan implementasi dari instruksi haji yang mengharuskan mereka yang ingin menunaikan ibadah haji, harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, Saudi Gazzette melaporkan, Rabu (29/6).

Dia meminta seluruh warga mematuhi instruksi haji. Al-Shuwairekh menekankan bahwa personel keamanan akan melakukan tugas mereka di semua jalan dan rute menuju Masjidil Haram dan Tempat Suci untuk mencegah pelanggaran. (T/R7/RS3)

 

Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia