Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Jakbar Kaji Buku Ushul Fiqh

Rudi Hendrik - Ahad, 7 April 2019 - 16:10 WIB

Ahad, 7 April 2019 - 16:10 WIB

0 Views

Jakarta, MINA – Untuk lebih mengetahui metode pengambilan hukum Islam, Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Jakarta Barat mengaji buku berjudul “Ushul Fiqh” karya Imaam Yakhsyallah Mansur.

Kajian yang dipandu oleh Amir Ta’lim wa Tadrib Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Jakarta Barat Ustaz Midhfaullah ini, dilaksanakan pada Ahad (7/4) di Masjid At-Taqwa, Tomang.

Ia menjelaskan mengutip buku tersebut, ushul fiqh untuk mengetahui hukum-hukum Allah dengan yakin atau zhon (dugaan) dan menghindari taklid atau mengikuti orang lain tanpa mengetahui dalilnya.

Midhfaullah mengatakan, masalah ushul atau dasar (pokok) tidak boleh berbeda di dalam Islam, seperti masalah akidah.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Ushul fiqh yang menentukan hukum suatu permasalahan,” katanya kepada jamaah muslimin dan muslimah yang hadir sebanyak puluhan orang.

Menurutnya, jika terjadi perbedaan dalam urusan cabang (bukan pokok), jangan saling menyalahkan, tetapi harus mencari tahu yang berbeda itu memakai dalil yang mana.

Yakhsyallah Mansur yang menulis buku tersebut adalah imaam ketiga Jama’ah Muslimin (Hizbullah) setelah wafatnya imaam kedua, Muhyiddin Hamidy. (L/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Rekomendasi untuk Anda