Oleh: Ali Farkhan Tsani, Redaktur Senior Kantor Berita Islam MINA (Mi’raj Islamic News Agency), Da’i Pesantren Al-Fatah Cileungsi, Bogor, Jabar
Sepasang suami-isteri dipersatukan oleh ikatan pernikahan atas nama Allah. Sebuah ikatan kokoh yang Allah sebut dengan “miitsaaqan ghaliidhaa” (Surat An-Nisa ayat 21).
Firman Allah:
وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُ ۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُڪُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ وَأَخَذۡنَ مِنڪُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظً۬ا
Baca Juga: Peran Muslimah di Akhir Zaman: Ibadah, Dakwah, dan Keluarga
Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul [bercampur] dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka [isteri-isterimu] telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”. (Q.S. An-Nisa [4]: 21).
Karena itu, sepasang suami-isteri dalam berinteraksi di rumah tangganya sepatutnya melandasi hubungan mereka dengan semangat mencari keseimbangan, menegakkan keadilan, menebar kasih sayang, dan mendahulukan menunaikan kewajiban daripada menuntut hak. Bergaul dengan baik dan saling bersabar atas pasangannya.
Allah menyebut di dalam ayat:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهً۬اۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَـٰحِشَةٍ۬ مُّبَيِّنَةٍ۬ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـًٔ۬ا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرً۬ا ڪَثِيرً۬ا
Baca Juga: Kesabaran Seorang Istri
Artinya: “Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan cara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka maka bersabarlah, karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa [4]: 19).
Mereka berdua suami-isteri yang memang beda jenis, karakter, hobi dan lainnya, menyatu untuk mendapatkan ketenteraman, cinta dan kasih sayang secara timbal balik. Itulah hakikat pernikahan seperti Allah sebutkan di dalam ayat:
وَمِنۡ ءَايَـٰتِهِۦۤ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٲجً۬ا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَڪُم مَّوَدَّةً۬ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِى ذَٲلِكَ لَأَيَـٰتٍ۬ لِّقَوۡمٍ۬ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”. (Q.S. Ar-Ruum [30]: 21).
Baca Juga: Muslimat dan Dakwah, Menyebarkan Kebaikan Lewat Akhlak
Kewajiban seorang istri terhadap suaminya adalah menthaati suami, selama dalam kebenaran, menjaga kehormatan dirinya, suami, dan harta keluarga, mengatur rumah, mendidik anak-anak serta berbuat baik kepada keluarga suami.
Sedangkan kewajiban seorang suami kepada isterinya adalah membayar mahar (mas kawin) dengan sempurna, memberi nafkah lahir dan batin, mempergauli dengan baik, memberi perlindungan, serta mengarahkan untuk ibadah kepada Allah.
Jangan Sakiti
Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Quranul Adzim menjelaskan makna “muasyarah bil ma’ruf” (bergaullah dengan mereka secara patut) adalah perbaikilah ucapan, perbuatan, penampilan sesuai dengan kemampuanmu sebagaimana kamu menginginkan dari mereka (pasanganmu), maka lakukanlah untuk mereka.
Baca Juga: Belajar dari Ibunda Khadijah RA, Teladan untuk Muslimah Akhir Zaman
Imam Al-Qurthubi menambahkan, dengan kalimat, “Pergaulilah isteri kalian sebagaimana perintah Allah, dengan cara yang baik, yaitu dengan memenuhi hak-haknya berupa mahar dan nafkah, tidak bermuka masam tanpa sebab, baik dalam ucapan, tidak kasar, maupun tidak cenderung dengan isteri-isteri yang lain (jika lebih dari satu isteri).”
Adapun Tafsir Al-Manar menerangkan bahwa wajib atas orang beriman berbuat baik terhadap isteri mereka, menggauli dengan cara yang baik, memberi mahar, dan tidak menyakiti baik ucapan maupun perbuatan, serta tidak bermuka masam dalam setiap perjumpaan, karena semua itu bertentangan dalam pergaulan yang baik dalam keluarga.
Hikmah Allah mewajibkan seorang suami berbuat baik kepada isterinya adalah agar pasangan suami-isteri itu mendapatkan kebahagiaan dan ketenangan dalam hidup. Karena itu, berbuat baik terhadap isteri merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para suami agar mendapatkan kebaikan dalam rumah tangga.
Karena itu, para suami yang mendambakan kebaikan dalam rumah tangganya perlu mendalami tabiat dan watak isterinya dengan sabar, khusus dan penuh perhtian. Jika menemukan ada sesuatu yang dibenci dalam diri isterinya, maka demi kebaikan keluarga, pasti akan ditemukan lebih banyak kebaikan-kebaikannya. Jangan pernah ada tindakan mencelakakan isteri dengan kekerasan, baik secara fisik maupun mental, seperti membentak, menghardik, apalagi sampai menampar dan memukul hingga melukainya.
Baca Juga: Muslimah: Kekuatan Lembut Penggerak Perubahan
Ini seperti disebutkan, ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,” Apa hak isteri terhadap suaminya?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, “Memberi makan apa yang kamu makan, memberi pakaian apa yang kamu pakai, tidak menampar mukanya, tidak membencinya serta tidak boleh memboikotnya.”
Dan memang, jika seorang suami menyakiti isterinya sendiri, maka sebenarnya dia sedang menyakiti dirinya sendiri, akan menyusahkan diri dan berdampak buruk bagi dirinya serta rumah tangganya.
Di antara dampak buruk menyakiti isteri adalah akan timbul sakit hati, kecewa, dan memendam perasaan. Lama-lama akan semakin membesar dan berpengaruh kepada seluruh keluarga, termasuk sikap terhadap suaminya sendiri. Perasaan buruk itu akan menunda rezeki yang akan datang.
Dampak lainnya adalah isteri bisa jadi tidak akan melayani suaminya dengan baik. Sebab akan susah bagi isteri yang hatinya terluka akan membuka senyum ceria di hadapan suaminya. Ujung-ujungnya pekerjaan dan kegiatan suami tidak akan didukung isterinya dan berpengaruh pada situasi kegembiran anak-anak.
Baca Juga: Di Balik Hijab, Ada Cinta
Ini tentu yang lebih menyakitkan, bagaimana rezeki anak yang shalih akan didapat jika berkubang dalam situasi menyakitkan. Inilah alasan mengapa isteri yang tersakiti bisa membuat rezeki menjadi seret.
Begitulah ini karena memang besarnya tugas seorang isteri dalam perannya di rumah tangga. Ketika ia mencintai suaminya, maka ia akan mengutamakan yang dicintainya itu. Cinta seorang isteri kepada suami adalah dengan mengutamakan suaminya dalam segala hal. Menjaga diri dan harta suaminya selama suami pergi, menjaga amanah berupa anak-anak yang dititipkan padanya dan menjadi tempat bersandar bagi suami yang kelelahan mencari nafkah. Karenanya, para suami janganlah sakiti isteri, dampak sakitnya itu akan sampai pada suami juga.
Pepatah “rumput tetangga tampak lebih hijau”, wanita lain kelihatan lebih menyenangkan, itu adalah bisikan nafsu belaka. Apalagi itu dilakukan di luar sepengetahuan isterinya, walau dengan alasan pekerjaan dan katanya menolong. Namun, dengan melanggar batas-batas syariat.
Mengapakah seorang suami lebih senang tertawa dan bercanda ria dengan wanita yang bukan isterinya? Sementara dengan isterinya yang sudah semakin menua karena telah melahirkan anak-anak dan mengurus tetek bengek rumah tangga. Hanya mendapat waktu sisa bercengkerama dan bercanda ria.
Baca Juga: Menjadi Pemuda yang Terus Bertumbuh untuk Membebaskan Al-Aqsa
“Cemburu buta” memang tidak dibenarkan juga. Tetapi isteri mana yak tak memiliki rasa cemburu jika suaminya bergaul dengan wanita lain yang bukan mahramnya, berduaan (khalwat), saling tatap muka, senyum dan ledek, saling kirim pesan (sms, wa, chatting, fb) sambil senyum-senyum sendiri.
Dalam kaitan ini Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengingatkan dengan tegas:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلا يَخْلُونَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ مِنْهَا ، فَإِنَّ ثَالِثْهُمَا الشَّيْطَانُ
Artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut, karena syaitan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.” (H.R. Ahmad dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu).
Baca Juga: Muslimat Pilar Perubahan Sosial di Era Kini
Sementara membiarkan adanya kemaksiatan dan kemungkaran tanpa rasa cemburu juga keliru, dan itu dikategorikan ke dalam perbuatan “dayyuts” (membiarkan kemaksiatan). Na’udzubillah.
Jadi, lebih baik bercengkerama, bercanda ria, memegang tangan isteri tercinta, dan tertawa ria bertamasya dengan anak-anak kita, dan itu berpahala. Daripada dengan yang bukan mahram, dan itu berdosa. Sebab kalau begitu, bagi isteri tentu “sakitnya tuh di sini”. (P4/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Tujuh Peran Muslimah dalam Membela Palestina