Jakarta, MINA – Wali Kota Jakarta Selatan (Jaksel) Marullah Matali mengingatkan pelaku industri hiburan untuk menaati peraturan yang berlaku dan dapat memahami Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Marullah, saat membuka Kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata, serta Peraturan pada Bulan Suci Ramadhan 1440 H, kepada para pengusaha hiburan yang ada di Jakarta Selatan, di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
“Oleh karena itu kegiatan ini kami gelar untuk dapat menambah wawasan dan juga memberikan pemahaman beberapa aturan terkait dengan tempat-tempat hiburan,” ujarnya.
Marullah menjelaskan, dalam menciptakan suatu tempat hiburan, tentu dibutuhkan suatu kreativitas dan juga inovasi. Namun, dari kreativitas dan inovasi tersebut, juga tidak boleh berseberangan dengan peraturan tentang penyelenggaraan usaha pariwisata yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
“Kami meminta kepada pengusaha hiburan yang hadir pada kesempatan ini, memahami semuanya. Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan ini ada batasan-batasan tertentu. Patuhi batasan-batasan itu. Mari kita ciptakan suasana kondusif di bulan suci ini,” ajaknya.
Sementara itu, salah satu narasumber dalam kegiatan ini yakni Nursyam Daoed mengatakan, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, berisi tentang berbagai peraturan yang mengatur apa saja yang harus dilakukan dan dihindari oleh para pelaku industri pariwisata di Jakarta.
“Praktikkan tata kelola penyelenggaraan usaha pariwisata yang baik, agar tercipta usaha industri pariwisata yang aman, nyaman, dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (L/R11/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal