Jimly Asshiddiqie: Perppu Kebiri Tak Perlu, yang Penting UU

Jakarta, 12 Sya’ban 1437/19 Mei 2016 (MINA) – Profesor Tata  Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal tak perlu, yang penting membuat undang-undangnya.

“Yang lebih penting untuk menangani pada anak ialah membuat undang-undang. Tak perlu Perppu, buat saja undang-undangnya. Diproses saja kasus kejahatan seksual itu dengan hukum yang sekeras-kerasnya. Semakin banyak Perppu, fungsi legislasi bisa tidak jalan,” kata Jimly  yang juga Ketua Umum Ikatan Cedekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

“Hakim pengadilan, juga harus memiliki komitmen untuk pemberian hukuman terhadap penjahat seksual terhadap anak”. kata  Jimly di sela Rapat Pleno VIII Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (18/5).

“Kalau bisa tangkap permasalahan utamanya, denyut nadinya, akan mudah yaitu menerapkan hukuman seberat-beratnya,” tegas  Jimly.

Persoalan hukuman manusiawi atau tidak, Jimly mengatakan kebiri lebih penting karena akan menangani kerumitan persoalan kejahatan seksual. Dengan kata lain, lebih penting untuk menyelamatkan kemanusiaan yang lebih luas dengan hukuman kebiri.

Dia mengaharapkan pemerintah harus segera menyelesaikan regulasi hukuman kebiri apapun bentuknya. Alasannya kejahatan seksual terhadap anak tergolong sebagai kejadian luar biasa sehingga penanganannya harus luar biasa. (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.