Jakarta, 26 Muharram 1436/19 November 2014 (MINA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih menjadi bagian yang sering terabaikan dalam pengelolaan sistem ketenagakerjaan. Sebagai salah satu penyumbang devisa negara, TKI selalu mengalami ketidakadilan untuk mendapatkan haknya.
Kadin mencatat, permasalahan mendasar terkait TKI di luar negeri adalah pembenahan infrastruktur peraturan dan dokumen perjanjian pengelolaan TKI, pembenahan kualitas kelembagaan dan operasional Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pembenahan infrastuktur pemerintah dalam mendorong layanan dan perlindungan kepada TKI; penguatan peran komunitas dalam monitoring perlindungan TKI.
Ia menambahkan, pembenahan infrastruktur bandar udara untuk menunjang perlindungan terhadap TKI; serta pembenahan tumpang tindih kewenangan pengelolaan TKI, antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), hal itu menjadi dasar permasalah TKI saat ini.
Menurut data yang dibuat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) per 31 Juli 2014, jumlah PLRT (domestic worker) yang dikirim ke negara penempatan mencapai 76.050. Posisi kedua dalam proses penempatan BMI, ditempati oleh sektor perawat (caretaker).
Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi
Sedangkan posisi ketiga, ditempati oleh sektor pekerja perkebunan. Perbandingan jumlah pekerja antara sektor PLRT dengan perawat dan perkebunan pun sangat jauh. Jumlah perawat yang dikirim ke luar negeri hanya 28.302, dan jumlah pekerja perkebunan yang dikirim ke luar negeri adalah 25.767.
“Sampai satu dasawarsa kedepan penempatan tenaga kerja ke luar negeri masih merupakan saluran efektif untuk penciptaan lapangan kerja dan sekaligus untuk mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan khususnya di daerah pedesaan,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno di sela-sela Focus Group Discussion, dengan tema “Revitalisasi dan Perbaikan Tata Kelola Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri” di Menara Kadin (17/11), demikian seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Menurut Benny, kondisi yang ada sekarang menunjukkan bahwa penempatan TKI belum dilakukan secara terpadu dan berkualitas. Hal ini disebabkan karena spirit “Indonesia incorporated” diantara para pemangku kepentingan belum terbangun dengan kuat.
“Langkah penting yang perlu segera diambil oleh pemerintah dan pihak terkait lainnya adalah memangkas akar permasalahan tentang berbagai permasalahan yang menyangkut TKI.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Selanjutnya, ia menghimbau langkah Pemerintah melalui kegiatan diplomasi perlu didukung, tetapi jika diplomasi tersebut hanya bersifat normatif untuk sekedar memenuhi keinginan berbagai pihak, justru akan membuat permasalahan makin panjang.
“Selain itu tindakan dan penyelesaian yang sifatnya taktis dan strategis harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan di depan mata yang sifatnya penting dan sangat mendesak,” papar Benny. (T/P005/R11)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat