Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadin: Pengusaha Butuh Insentif Pajak

Admin - Kamis, 10 Maret 2016 - 13:45 WIB

Kamis, 10 Maret 2016 - 13:45 WIB

524 Views ㅤ

Foto: Kdin Indonesia

kadin-indonesia20160310024631-300x169.jpg" alt="Foto: Kdin Indonesia" width="300" height="169" /> Rosan P Roeslani.(Foto: Kadin Indonesia)

Jakarta, 1 Jumaldi Akhir 1437/10 Maret 2016 (MINA) – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Rosan P Roeslani mengatakan, data buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dimilikinya mendekati catatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Berdasarkan data KSPI sepanjang Januari-Februari 2016, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 12.680 jiwa. Angka tersebut bertentangan dengan data yang dimiliki Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di periode yang sama yakni hanya 1.565 kasus.

Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani menilai, pendataan tenaga kerja Indonesia memiliki kelemahan. “Secara keseluruhan banyak data berbagai versi tidak akurat. Jadi itu yang jadi pekerjaan rumah pemerintah,” katanya di Jakarta, Kamis (10/3), demikian laporan dari laman resmi KADIN yang dikutip Mi’raj Islmic News Agency (MINA).

Rosan menambahkan, PHK terbanyak berasal dari perusahaan yang berorientasi komoditas, seperti batubara dan sektor-sektor yang berkaitan dengan batu bara. Selain itu, Kadin menilai PHK terjadi karena kinerja industri yang melemah dan prosesnya secara otomatis dilakukan PHK pada periode tertentu (kontrak selesai).

Baca Juga: Tim SAR dan UAR Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Longsor Sukabumi

Menurut dia, pengurangan karyawan menjadi pilihan terakhir ketika perusahaan sudah tidak mampu bertahan. “Kita berfikir kalau untuk menyelamatkan 1.000 karyawan, 200 orang harus di-PHK, itu kita lakukan. Daripada 1.000 karyawan lainnya terancam,” katanya.

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, salah satu upaya menekan peningkatan PHK yakni memberikan insentif pajak kepada perusahaan. Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, insentif pajak mampu memberikan kemudahan bagi pengusaha sehingga potensi PHK berkurang.

“Tolong pajak justru tidak diperberat. Kami pernah memberikan insentif fiskal, tapi poin terbesar jangan pajaknya digenjot dan diperas berlebihan. Kalau kondisi sudah normal, bisnis bisa kembali ke ketentuan awal,” katanya. (T/een/R05)

 

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
X
Internasional