Kalapas Gunung Sindur: Abu Bakar Ba’asyir Layak Dapat Remisi

Bogor, MINA –  Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Sopiana, Istadz Abu Bakar Ba’asyir terpidana kasus teroris, layak mendapat remisi hukuman 1,5 bulan ada Idul Fitri ini sebab selama ditahan di Lapas Gunung Sindur  berkelakuan baik.

“Beliau (Ba’asyir) baik selama di sini, tidak pernah melakukan pelanggaran, ibadahnya tetap rajin dan berhubungan dengan warga binaannya cukup baik,” kata Sopiana,. seperti dikutip dari BBC, Rabu (6/6).

Sopiana mengatakan Ba’asyir adalah satu-satunya dari delapan narapidana terorisme di lapas itu yang memenuhi syarat untuk menerima remisi karena yang lain belum memenuhi ketentuan masa tahanan.

Masih kata Sopiana, remisi untuk Ba’asyir diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2006 tapi ia tidak merinci prasyarat itu.

Utadz hampir saja dibebaskan atas dasar kemanusiaan beberapa bulan lalu atas inisiatif Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum Presiden Jokowi, tapi gagal karena tak ada dasar hukum dari alasan kemanusiaan karena umur tua itu.

Di Lapas Gunung Sindur, remisi khusus Idul Fitri diberikan terhadap 843 orang narapidana dari total jumlah napi sebanyak 1.069 orang. Sopiana menyebut ada satu orang narapidana langsung bebas setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri.

Sopiana mengatakan Ba’asyir tidak menandatangani pernyataan itu karena remisi untuknya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2006 yang tidak merinci prasyarat itu.

Ba’asyir divonis bersalah mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme pada tahun 2011 dan dihukum 15 tahun penjara.

Kasus serangan bom Bali pada 2002, Ba’asyir juga ditetapkan sebagai tersangka dan divonis dua tahun enam bulan setelah dinyatakan terlibat dalam aksi itu.

Pengacara Ba’asyir, Achmad Michdan, mengatakan kliennya kemungkinan bebas pada tahun 2022.

Sementara itu, Gayus Tambunan terpidana korupsi juga mendapatkan remisi dua bulan (tahun kedelapan), warga binaan Buni Yani tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana. (T/Sj/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)