Abu Bakar Ba’asyir Dapat Remisi Idul Fitri 1 Bulan 15 Hari

Abu Bakar Ba'asyir. (Foto: Kompas/Agus Susanto)

Bogor, MINA – Ulama yang berstatus terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini sebanyak 1 bulan 15 hari.

“Abu Bakar Ba’asyir mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari (tahun keempat). Warga binaan Gayus Tambunan mendapatkan remisi 2 bulan (tahun ke-8), warga binaan Buni Yani tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2019 dikarenakan belum menjalani 6 bulan masa pidana,” kata Kalapas Gunung Sindur, Bogor, Sopiana, dalam keterangan tertulis Rabu (5/6) yang juga menyebut dua nama penghuni lapas lainnya.

Sopiana mengatakan, remisi khusus Idul Fitri 1440 H diberikan kepada 843 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 1.069 WBP se Lapas Gunung Sindur. Besaran Remisi yang diberikan bervariasi, yaitu 15 hari untuk 14 orang, 1 bulan untuk 631 orang, 1 bulan 15 hari untuk 175 orang, 2 bulan untuk 23 orang.

“Ada satu warga binaan yang langsung bebas, sementara 20 WBP masih harus menjalani pengganti denda, sisanya 822 orang WBP hanya mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Sopiana.

Ia menambahkan, pemberian remisi ini berlaku untuk narapidana yang telah memenuhi persyaratan, salah satunya telah menjalani 6 bulan masa pidana.

Selama ini, Ba’asyir selalu mendapat remisi karena berkelakuan baik. Pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun lalu, ia pun mendapat remisi empat bulan.

Sejauh ini kondisi Ba’asyir dalam keadaan cukup sehat. Hanya saja, menurut pihak medis yang menangani kesehatannya, sesekali dia mengeluh sakit di bagian kakinya.

Berulang kali Ba’asyir dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Kesehatan ulama ini ditangani khusus oleh dokter dari lembaga kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) di Jakarta, lembaga profesional yang dipimpin dan dibina oleh dr Joserizal Jurnalis beserta sejumlah tokoh medis senior lainnya. (T/RI-1/P1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)