Kemenag: Potensi Zakat di Indonesia Capai Rp.327 T Pertahun

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan di sangat besar, mencapai Rp327 triliun pertahun.

“Angka potensial ini hampir hampir menyamai anggaran pemerintah untuk perlindungan sosial 2022 yang mencapai Rp431,5 triliun,” demikian Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur saat memberikan pengarahan pada Optimalisasi Pendayagunaan Dana Zakat Lazis Assalam Fil Alamin, di Jakarta, Rabu (23/8).

Ia menyampaikan, potensi zakat di Indonesia ini masih sangat mungkin ditingkatkan. Apalagi, saat ini sudah ada 512 Badan Amil Zakat, 49.132 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 145 Lembaga Zakat dan 10.124 amil.

“Dengan sumber daya yang besar, saya optimis pengumpulan zakat di Indonesia akan terus meningkat,” ucap Waryono .

Baca Juga:  Syahidnya Abu Al-Foul di Tulkarem Menambah Semangat para Pejuang

Waryono dilantik oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada 11 Agustus 2023. Ia menggantikan Tarmizi Tohor yang memasuki masa purnabakti.

Ke depan, Waryono berharap pemberdayaan zakat fokus pada tiga hal. Pertama, mewujudkan mukmin yang kuat iman dan ekonomi. Kedua, penguatan intelektual. Ketiga, penguatan teknologi.

“Ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama. Jika ini dapat dilakukan, Insya Allah zakat akan menjadi bagian strategis yang tidak hanya membantu negara secara langsung tapi juga dirasakan oleh ,” tegasnya.

Saat ini, tercatat ada kurang lebih 10,7 juta mustahik di Indonesia dengan potensi zakat mencapai Rp327 triliun. Menurut Waryono, perlu dilakukan pemetaan agar penyaluran dana zakat tepat sasaran.

Baca Juga:  Sejarah Hardiknas, Mengenang Bapak Pendidikan Indonesia 

Dia juga mengingatkan bahwa kemiskinan tidak hanya mengenai persoalan ekonomi, namun juga melibatkan sektor lain, seperti akses terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan lainnya.

“Saya harap lembaga zakat dapat memetakan wilayah kerja masing-masing. Jangan sampai ada mustahik yang overlapping dalam menerima bantuan. Penyaluran zakat harus tepat sasaran. Jangan sampai satu keluarga mendapatkan bantuan yang sama,” sebutnya.

“Melalui dana zakat, kita dapat melahirkan keluarga atau generasi masa depan yang thayyibah, bukan generasi yang lemah. Zakat dalam rukun Islam posisinya di tengah, sehingga dapat memengaruhi ke atas dan ke bawah,” sambungnya.

Sebagai regulator, Kemenag bersama Lembaga Zakat harus dapat menjaga kepercayaan Masyarakat, terutama para muzaki. Sehingga mereka dengan kesadaran dan penuh semangat mau berzakat.

Baca Juga:  Ammo Baba, Pelatih Bola Legendaris Irak

“Pengelolaan zakat juga harus transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan terstandar secara global,” pungkasnya. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.