Jakarta, MINA – Pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyiapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendidikan Karakter.
Pernyataan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, saat memimpin Rapat Pimpinan Lengkap Pejabat Eselon I, II, III dan IV Ditjen Pendididikan Islam di Kantor Kementerian Agama.
“Perpres 87/2017 perlu dioperasionalkan melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk diimplementasikan di lembaga-lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama RI,” terang Kamaruddin Amin, Senin (11/9). Demikian keterangan pers Kemenag yang dikutip MINA.
Guru Besar Hadits UIN Alaudin Makasar ini meminta jajarannya untuk memahami substansi Perpres 87 Tahun 2017 karena Kementerian Agama adalah pemain utama atau stakeholders utama dalam Penguatan Pendidikan Karakter di negeri ini.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Selain itu, Kemenag juga harus segera menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, agar pendidikan karakter efektif dijalankan di madrasah, pondok pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah, TPQ, PAI pada Sekolah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Saya minta para Direktur segera mempresentasikan draf awal disain pendidikan karakter, dengan konten yang komprehensif dan bagus. Pendidikan karakter pada pendidikan Islam konkritnya seperti apa? Bagaimana menanamkan nasionalisene, karakter religuisitas, gotong royong dan kemandirian di kalangan madrasah?” tutur Kamaruddin.
“Peserta didik di Madrasah sejak masuk sekolah, mengikuti proses pembelajaran hingga pulang apa yang bisa kita lakukan, agar nilai-nilai karakter bisa ditanamkan dengan baik,” sambungnya.
Dalam hal penanaman pendidikan karakter di pondok pesantren, Kamaruddin menyebut beberapa kegiatan yang selama ini sudah berjalan, misalnya: apel kebangsaan, penyelenggaraan Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK), dan Peringatan Hari Santri Nasional (HSN). (R/R05/P2)
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Mi’raj News Agency (MINA)