Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbud: Lima Hari Sekolah Bukan Full Day School  

Fauziah Al Hakim - Sabtu, 1 Juli 2017 - 13:30 WIB

Sabtu, 1 Juli 2017 - 13:30 WIB

334 Views ㅤ

Malang, 7 Syawal 1438/1 Juli 2017 (MINA) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, kebijakan lima hari sekolah bukan full day school.

Lima hari sekolah yang diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuker.

Lima hari sekolah bukan full day school Itu istilah untuk jenis penyelenggaraan pendidikan di sekolah tertentu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso di Malang,  Jumat (30/6), dalam keterangan pers Kemdikbud yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Ari menegaskan, lima hari sekolah bukan berarti siswa harus belajar di dalam kelas terus menerus. Ada beragam aktivitas belajar yang dilakukan dengan bimbingan dan pembinaan guru.

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

“Beragam kegiatan yang dapat dilakukan misalnya, mengaji, pramuka, palang merah remaja. Juga kegiatan yang terkait upaya mendukung pencapaian tujuan pendidikan, seperti belajar budaya bangsa di museum atau sanggar seni budaya juga menghadirkan mental sportif dengan olahraga,” ujarnya.

“Diharapkan aktivitas belajar peserta didik tidak membosankan karena dilakukan secara tatap muka di kelas saja, namun dapat lebih menyenangkan karena melalui beragam metode belajar yang dikelola guru dan sekolah,” tutur Ari.

ia menjelaskan, sekolah lima hari hanya untuk sekolah yang siap sesuai dengan Permendikbud 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Tidak ada paksaan bagi satuan pendidikan untuk melaksanakan pada tahun ajaran baru 2017/2018. “Sesuai dengan pasal 9, dapat dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Aturan tentang hari sekolah tersebut, merupakan hal teknis yang dapat dipilih satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketersediaan sumberdaya.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Ari mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada perdebatan tentang lima hari atau enam hari, namun kembali pada semangat penguatan karakter melalui program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

“Sudah ada sekolah-sekolah percontohan penerapan praktik baik PPK di berbagai wilayah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan lima hari sekolah. Hari Sabtu dan Minggu bisa menjadi hari keluarga. Pertemuan anak dan orang tua menjadi lebih berkualitas,” tutur Ari.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan, penerapan kegiatan belajar mengajar delapan jam sehari dilakukan oleh sekolah yang telah menerapkan Kurikulum 2013 dengan benar.

“Fokus pembinaan karakter bukan semata pada mata pelajaran konvensional, tapi juga mencakup kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Kegiatan ekstrakurikuler inilah yang memang agak luas, cukup besar mulai hari krida, olah raga sekolah, termasuk kegiatan yang sifatnya kerja sama dengan lembaga pendidikan lainnya,” ujarnya dalam diskusi media beberapa waktu lalu.

Selain kurikulum inti yang disampaikan melalui kegiatan intrakurikuler, pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 menjelaskan bahwa kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilakukan di luar kelas.

Adapun pelaksanaannya bukan tunggal/mandiri saja, namun juga dapat menggunakan metode kerja sama, antarsekolah maupun dengan lembaga-lembaga lain terkait.

Beragam aktivitas yang dapat dilakukan siswa dalam hari sekolah di antaranya kegiatan pengayaan mata pelajaran, pembimbingan seni dan budaya. Selain itu, pengembangan potensi, minat, bakat, serta kepribadian siswa juga dapat didorong melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Dicontohkan Ari, siswa yang mampu menghafal Al-quran di diniyah selama ini tidak mendapatkan penilaian dari sekolah. Nantinya, dengan bimbingan usztad dan pemantauan dari guru, maka sekolah dapat memberikan penilaian kualitatif terkait kepribadian siswa tersebut.

Penerapan lima hari sekolah akan sangat beragam di setiap satuan pendidikan. Pengaturan jadwal serta teknis pelaksanaan menjadi kewenangan sekolah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi masing-masing.

“Saat ini panduan pelaksanaan sedang disusun oleh tim dari Ditjen Dikdasmen dan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag,” kata Ari.

Pengoptimalan sumber-sumber belajar diperlukan dalam penerapan penguatan pendidikan karakter, Ari menjelaskan, diperlukan peran guru, kepala sekolah serta komite sekolah dalam menjalin kerja sama penyelenggaraan PPK.

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Sementara itu, Staf Ahli bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman mengatakan, “dekolah dituntut secara kreatif menggalang kolaborasi dengan sumber-sumber belajar di luar sekolah, ini harus kita garisbawahi.”

Di luar sekolah begitu banyak sumber-sumber belajar yang tak terbatas di semua daerah. Ada sumber-sumber belajar yang terkait dengan sains, seni dan budaya, olah raga, ataupun seni budaya.

Pelaksanaan lima hari sekolah bagi guru dimaksudkan untuk melaksanakan beban kerja guru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 74 Tahun 2008.

Kemendikbud akan segera mengeluarkan Permendikbud terkait petunjuk pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru melalui Lima M, yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan. Kemudian guru juga dapat membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas-tugas tambahan.

Baca Juga: Roma Sitio Raih Gelar Doktor dari Riset Jeruk Nipis

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, berdasarkan pasal 15, pemenuhan beban kerja guru dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan. Kegiatan lain di luar kelas yang berkaitan dengan pembelajaran juga dapat dikonversi ke jam tatap muka.

“Jangan remehkan kreativitas guru. Jangan pesimis. Kita harus memberikan ruang bagi guru untuk berkreasi membina anak didiknya,” tegas Dirjen Pranata saat ditanya terkait kemampuan guru berkreasi dalam menciptakan kegiatan yang mendukung PPK.

Rangkaian kebijakan yang diluncurkan Kemendikbud jelang tahun ajaran baru merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas belajar mengajar.

Reformasi sekolah akan dilakukan tidak hanya menyasar perbaikan sarana dan prasarana yang sifatnya fisik, namun juga pada hal yang bersifat pola pikir dan partisipasi seluruh elemen pendidikan.

Baca Juga: Universitas Lampung Sepakati MoU dengan Chosun University of Korea

“Jangan dilupakan, lima hari sekolah terkait Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) dengan lima nilai utama; religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas. PPK ini akan segera dikeluarkan Perpresnya,” jelas Ari. (T/R05/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Anak, Kemendikbudristek Sediakan Konten Edukatif di Platform Digital

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK