Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendikbud Terapkan Sistem Tingkatkan Layanan Pendidikan

Hasanatun Aliyah - Selasa, 11 Juli 2017 - 20:48 WIB

Selasa, 11 Juli 2017 - 20:48 WIB

180 Views

Konferensi pers Kemendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta.(Foto: MINA/Aliya)

Konferensi pers Kemendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), di gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta.(Foto: MINA/Aliya)

Jakarta, 17 Syawwal 1438/ 11 Juli 2017 (MINA) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, tahun ajaran 2017 telah menerapkan tiga sistem dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk mendorong akses layanan pendidikan.

“Tiga aturan baru yang diatur Permendikbud nomor 17 tahun 2017 itu berupa sistem zonasi, pembatasan kelas, dan sistem online,” kata Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad saat Konferensi Pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), di Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Peraturan pertama, sistem zonasi itu diatur dalam Permendibud nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat.

Sistem zonasi untuk mengganti sistem kompetisi atau rating. Tujuannya agar anak-anak yang di zonanya tetap bersekolah di zona itu. Untuk mengurangi biaya transportasi,” katanya.

Baca Juga: Silaknas 2024, ICMI Undang Presiden dan Wapres

Menurutnya, berdasarkan peraturan tersebut, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.

“Yang diprioritaskan anak itu zona, kriteria berikutnya baru nilai, nilai raport, nilai akademik dan non-akademik,” lanjut Dia.

Ia memaparkan, peraturan kedua yakni pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas belajar, agar proses belajar mengajar berjalan kondusif.

“Pemberlakuan class size (jumlah dalam kelas), untuk SD antara 20 sampai 28 siswa dalam satu kelas, SMP 20 sampai 32 siswa, SMA 20 sampai 36 dan SMK 15 sampai 36. Ini yang kita dorong untuk diterapkan. Kami masih melihat di beberapa daerah ada yang satu kelas 40. Kita tidak ingin kualitas belajar itu tidak bagus,” paparnya.

Baca Juga: Taiwan Rayakan 48 Tahun Kerja Sama Pertanian dengan Indonesia

Adapun yang ketiga, penerapan sistem online (daring) dan offline (luring). Setiap sekolah yang belum bisa menerapkan sistem daring maka diperbolehkan menggunakan cara manual atau luring.

“Sekarang kita dorong untuk online tapi kalau tidak memungkinkan itu bisa offline. Di beberapa daerah banyak yang servernya tidak mampu, maka pakai manual,” pungkasnya.

PPDB dengan sistem tersebut dapat menjamin berjalan secara objektif, akontabel dan transparan tanpa diskriminasi dapat mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.(L/R10/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Prof El-Awaisi: Makkah Tempat Hidayah, Madinah Tempat Rahmat, Baitul Maqdis Tempat Jihad

 

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Breaking News
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK