Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenristekdikti: Aplikasi Virtual Meeting TKPIPA untuk Percepat Mitra kerja Asing

Hasanatun Aliyah - Jumat, 6 Juli 2018 - 09:44 WIB

Jumat, 6 Juli 2018 - 09:44 WIB

9 Views

Menristekdikti, Mohamad Nasir. (Foto: Humas)

Jakarta, MINA – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Mitra Kerja Peneliti Asing yang diselenggarakan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) meluncurkan Sistem Aplikasi Virtual Meeting TKPIPA (SIVITA) guna mempercepat mitra kerja asing.

“Sistem Aplikasi Virtual Meeting TKPIPA (SIVITA) merupakan sistem yang dapat mengakomodir proses review secara online, dengan adanya aplikasi ini dapat mengurangi waktu, sehingga menjadi kurang dari 9 hari kerja dari proses manual yang memakan waktu hingga 20 hari kerja,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dalam acara ‘Rakornas Mitra Kerja Peneliti Asing’ di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (5/7).

Ia memaparkan, kerja sama internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) merupakan upaya untuk meningkatkan alih teknologi dari negara-negara lain serta meningkatkan partisipasi kehidupan masyarakat ilmiah internasional, salah satunya melalui kolaborasi riset dengan pihak asing.

Dalam PP No. 41 Tahun 2006 diatur bahwa lembaga litbang asing, perguruan tinggi asing, dan badan usaha asing dalam melakukan penelitian di Indonesia harus mempunyai mitra kerja yang memiliki kompetensi setara dan relevan dengan lembaga litbang asing, perguruan tinggi asing, dan badan usaha asing tersebut.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

“Kerja sama penelitian internasional sangat strategis dan berdampak positif terhadap pembangunan iptek nasional, namun demikian perlu dicermati aspek kemanfaatan dalam hal kerja sama internasional tersebut, harus diimbangi dengan kewaspadaan melalui regulasi terkait dengan keamanan dan kepentingan nasional, pencegahan dari kerugian yang timbul akibat portensi pengalihan material penelitian, penyalahgunaan hak kekayaan intelektual, serta pembagian keuntungan yang seimbang atas hasil-hasil penelitian yang memiliki nilai komersial,” paparnya.

Menurutnya, izin riset ini sebagai kontrol kekayaan alam Indonesia dan menjaga keamanan nasional. Kekayaan alam kita ini sangat luar biasa banyaknya, kalau tidak dijaga dengan baik dikhawatirkan semua akan keluar tanpa makan.

“Proses perizinan di Kemenristekdikti harus dipercepat, Setiap tahunnya kemenristekdikti menerima lebih dari 750 aplikasi riset dari lemlitbang dan perguraun tinggi asing dari berbagai negara yang melakukan riset di berbagai bidang ilmu,” ujarnya.

Percepatan dan simplifikasi proses perijinan tersebut akan terus diperbaiki. Namun perlu waktu, karena proses perijinan dari awal Peneliti Asing mengurus ijin hingga mereka dapat meneliti di Indonesia diurus oleh 20 institusi lebih, belum lagi apabila penelitiannya dilakukan di daerah, maka akan bertambah institusi daerah yang terlibat dalam perijinan dimaksud.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Rakornas ini diharapkan dapat menghasilkan keluaran berupa rekomendasi untuk menangkap peluang, menghadapi tantangan kerjasama iptek internasional, meningkatkan posisi tawar dalam pembagian manfaat yang adil dan layak. (L/R10/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Kolom
Kolom
Khadijah