Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenristekdikti Sosialisasikan Pelaksanaan Penelitian dalam Perpres Baru

Rana Setiawan - Selasa, 17 April 2018 - 23:34 WIB

Selasa, 17 April 2018 - 23:34 WIB

130 Views

(Foto: Rana/MINA)

(Foto: Rana/MINA)

Jakarta, MINA – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyosialisasikan pelaksanaan penelitian dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyampaikan, peraturan tersebut merupakan sebuah terobosan besar dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya bagi dunia penelitian yang ada di lembaga penelitian kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.

“Salah satu terobosan penting dalam peraturan ini adalah pembayaran pelaksanaan penelitian berorientasi pada keluaran hasil penelitian sesuai dengan ketentuan dalam kontrak penelitian,” ungkap Nasir dalam acara sosialisasi dan temu media pelaksanaan penelitian dalam Perpres No. 2018 di Gedung BPPT, Selasa (17/4).

Dia menjelaskan, penelitian terkadang memerlukan waktu yang cukup panjang, bahkan hingga bertahun-tahun, maka jaminan keberlanjutan penelitian juga menjadi pre-requisit yang harus diberikan kepada para peneliti, agar mereka mampu berkarya lebih baik dan berkualitas.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Selama ini, kata dia, penelitian yang multi tahun, maka harus dengan mekanisme tertentu yang cukup rumit dan panjang. Dengan dikeluarkannya Perpres 16 Tahun 2018 ini yang secara tegas menyatakan penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian melebihi satu tahun anggaran, dan diharapkan mampu menjawab keresahan peneliti selama ini.

Di sisi yang lain, penelitian juga merupakan proses kegiatan yang tingkat keberhasilan dan waktu penyelesaiannya tidak dapat dipastikan.

Menurutnya, untuk mengimplementasikan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Perpres tersebut, saat ini Kemenristekdikti sedang menyiapkan petunjuk teknik berupa Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Penelitian, yang akan menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan perguruan tinggi dan para pelaku kegiatan penelitian dalam melaksanakan Perpres tersebut.

Sementara itu, Robin Asad Suryo, Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP menyatakan, terdapat 10 perubahan penting dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 dibandingkan PerPres No. 54 Tahun 2010, yaitu lebih sederhana, adanya agen pengadaan, swakelola tipe baru, layanan penyelesaian sengketa kontrak pengadaan, terdapat beberapa perubahan istilah, otonomi BLU untuk mengatur pengadaan sendiri.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Istilah ULP menjadi UKPBJ, meningkatnya jumlah nominal untuk batas pengadaan langsung, jaminan penawaran, dan jenis kontrak lebih disederhanakan

Terkait, dengan penelitian, Robin Asad Suryo menyatakan, salah satu tujuan dalam Perpres 16 ini adalah untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian.

“Pengaturan ini merupakan salah satu hal yang baru. Melalui mekanisme ini diharapkan dapat memberikan daya tarik dan memberi daya dorong kepada para peneliti untuk dapat mengekspresikan seluruh kemampuan yang dimilikinya, sehingga mampu berkarya dan menghasilkan hasil riset atau inovasi yang dapat dihilirisasi atau bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.(L/R01/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK