Kementan Dorong Peningkatkan Produksi dan Konsumsi Susu Dalam Negeri

(ilustrasi: Distanak.bantenprov.go.id)

Jakarta, 7 Jumadil Awwal 1438/5 Februari 2017 (MINA) – Kementerian Pertanian () akan meningkatkan produksi dan konsumsi dalam negeri. Selain itu, juga mendorong susu yang beredar memenuhi persyaratan mutu, bebas dari bibit penyakit zoonosis, aman, sehat, utuh dan halal untuk dikonsumsi.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementan saat ini sedang menyusun rancangan peraturan menteri tentang penyediaan dan peredaran susu.

“Diharapkan dengan adanya peraturan menteri ini dapat menggairahkan persusuan nasional dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan memberikan kepastian usaha bagi peternak perah,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan I Ketut Diarmita, di Jakarta, Sabtu (4/2), demikian keterangan pers InfoPublik.

Berdasarkan Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan Tahun 2016, Indonesia memiliki populasi sapi perah sebanyak 518.649 ekor pada tahun 2015 dengan jumlah produksi sebesar 835.100 ton.

Sementara itu, total kebutuhan untuk konsumsi susu sapi nasional pada tahun 2015 sebesar 3.838.215 ton per tahun atau 15 liter per kapita per tahun.

“Namun, produksi lokal berupa susu segar baru mencapai 22 persen dari kebutuhan, dan sisa kekurangannya harus dipenuhi dari impor sebesar 3.003.115 ton dalam bentuk produk olahan susu. Penyebab kondisi tersebut di antaranya harga susu segar di tingkat peternak yang relatif rendah,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini kesejahteraan peternak belum baik, konsumsi susu segar yang masih rendah, tingkat produktivitas ternak perah yang rendah, manajemen kelembagaan kelompok yang belum efektif dan efisien.

“Juga belum ada investasi untuk penyediaan bibit ternak perah, serta pertumbuhan populasi sapi perah yang cenderung menurun sejak 2011 karena banyak dipotong untuk memenuhi kebutuhan daging sapi,” imbuhnya.

Ketut menjelaskan, dalam rancangan peraturan menteri ini tidak menetapkan harga susu, tapi mengatur komponen harga susu. Komponen tersebut meliputi harga pokok susu, kalisifikasi mutu susu dan keamanan susu.

Adapun kelebihan dalam rancangan aturan itu, dia menyebutkan, pelaku usaha yang telah memiliki unit pengolahan dalam melakukan peredaran susu wajib menggunakan susu produksi peternak atau koperasi.

“Sementara bagi pelaku usaha yang belum memiliki unit pengolahan, selain melakukan kemitraan wajib melakukan promosi,” katanya. (T/R01/P02)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)