Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemlu Palestina: Legalisasi Pos Pemeriksaan Israel adalah Kudeta Legitimasi Internasional

sajadi - Sabtu, 24 Juni 2023 - 08:54 WIB

Sabtu, 24 Juni 2023 - 08:54 WIB

3 Views

Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat (Kemlu) Palestina menyatakan legalisasi pemerintah sayap kanan Israel atas sejumlah pos pemeriksaaan di Tepi Barat yang diduduki merupakan kudeta terhadap legitimasi internasional.

Dalam sebuah pernyataan pers seperti dikutip dari Wafa, Sabtu (24/6), Kemlu Palestina juga mengutuk serangan provokatif oleh ekstrimis Menteri Israel Itamar Ben-Gvir ke Jebal Sabih, tempat pos Evyatar ilegal berada dan pernyataan rasisnya.

Saat melakukan kunjungan provokatif ke pos terdepan, Ben-Gvir menyerukan agar pemerintah segera menyetujui pos terdepan Evyatar. Ia juga mendesak pemerintah untuk melancarkan serangan militer besar-besaran di Tepi Barat, mengatakan pasukan Israel perlu membunuh “ribuan teroris.”

Eskalasi ini secara permanen menutup pintu bagi setiap kesempatan untuk menghidupkan kembali proses perdamaian dan menerapkan prinsip solusi dua negara.

Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti 

“Ini adalah pengabaian resmi Israel terhadap legitimasi internasional dan resolusinya, hukum internasional, dan kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan,” kata Kemlu Palestina.

Sebelumnya, otoritas Israel akan mengizinkan 1.000 rumah baru untuk dibangun di permukiman Eli, Tepi Barat yang diduduki, kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan Rabu (21/6).

Keputusan itu dibuat dalam pertemuan antara Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich yang menyetujui “kemajuan segera” perencanaan rumah. (T/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan

Rekomendasi untuk Anda