Jakarta, MINA – Direktur Perlindungan Warga Megara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha mengatakan, sejak 2020 ada lebih dari 3.300 WNI yang menjadi korban online scam (penipuan online) di luar negeri.
Jumlah WNI korban online scam, kata Judha, terus melonjak hingga delapan kali lipat pada retan waktu 2021 hingga 2023 dan sudah menyebar hingga delapan negara.
“Jadi online scam sekarang tidak hanya di Kamboja, tapi ada di Vietnam, Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, Filipina dan terakhir di Uni Emirat Arab,” kata Judha dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (20/12).
Menurutnya, salah satu faktor penyebab bertambahnya korban online scam adalah tawaran kerja dengan gaji yang menggiurkan, yakni Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Sementara korbannya didominasi oleh generasi Z usia 18-35 tahun, dari kalangan menengah dan berpendidikan tinggi.
“Bahkan dalam catatan kami ada yang punya master degree,” ujar Nugraha.
Hal tersebut, tentu sangat berbeda dengan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang biasa terjadi, yakni dari kalangan perempuan, tidak berpendidikan, keluarga miskin dan lemah.
Untuk itulah, Indonesia mendorong kerja sama bilateral dengan berbagai negara untuk memerangi kejahatan online scam dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegahnya. (L/RE1/P1)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren
Mi’raj News Agency (MINA)