Jakarta, MINA – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, secara moral dan politis pemerintah Indonesia mendukung penuh upaya hukum Afrika Selatan (Afsel) di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza, namun secara hukum RI tidak bisa ikut menggugat.
“Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak (meratifikasi konvensi),” ujar Iqbal dalam keterangan di Jakarta, Selasa (9/1).
Meski terhalang oleh ratifikasi konvensi, Iqbal menegaskan Indonesia tidak berhenti dalam upaya membela Palestina.
Dia mengatakan Indonesia bakal mengupayakan dukungan lain, yakni dengan menyampaikan statement lisan mengenai pandangan Indonesia terkait yang terjadi di Palestina
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
“Pada 19 Februari 2024 mendatang Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan di depan Mahkamah Internasional guna mendorong Mahkamah memberikan advisory opinion sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB,” jelasnya.
Sebelumnya, Menlu RI Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) yang diselenggarakan di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1), menyampaikan hal serupa.
Dia memastikan bakal hadir di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, untuk menyampaikan pernyataan terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina melawan Israel.
“Di Mahkamah Internasional, pada 19 Februari yang akan datang mewakili Pemerintah Indonesia, saya akan sampaikan pernyataan lisan untuk mendukung Mahkamah memberikan advisory opinion perkuat posisi hukum Palestina, yang intinya, PBB tidak boleh melupakan perjuangan Bangsa Palestina, baik secara politik maupun hukum internasional,” tegasnya. (R/RE1/P1)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)